Tindakan Tegas Akan Diambil Terhadap Perusahaan Kosmetik Palsu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penny K. Lukito, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan kosmetik yang menggunakan cara yang seolah-olah memiliki izin edar dari lembaga tersebut untuk mengirimkan produk mereka.
Dalam konferensi di Jakarta pada Rabu (20/9), Penny K Lukito menjelaskan bahwa BPOM mengawasi produk kosmetik selama proses pendaftaran dan pasca-distribusi ke pasar dengan menguji sampel produk.
Penny menambahkan, “Kami juga memiliki bidang penindakan. Kami bekerja sama dengan Kepolisian, kami memiliki Direktorat Intelijen, Direktorat Siber, serta kami telah membangun teknologi informasi dan laboratorium forensik komputer untuk mengidentifikasi produk berbahaya dan ilegal, termasuk produk palsu atau substandar.”
Penny juga mengatakan bahwa masyarakat dapat menghubungi layanan pelaporan BPOM melalui telepon atau pesan media sosial jika mereka khawatir tentang produk kosmetik yang dikirim dengan cara ini.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani, mengakui bahwa ada perusahaan yang dengan niat jahat mendaftarkan produk mereka secara resmi di BPOM, tetapi kemudian menjualnya tanpa izin edar.
Reri mengatakan bahwa produk seperti itu sering mengandung bahan-bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, seperti hidrokuinon dan merkuri. Bahan-bahan ini memberikan pemutihan kulit instan, tetapi berdampak negatif dalam jangka panjang.
Eri menyatakan bahwa BPOM akan melakukan patroli siber aktif untuk menemukan praktik seperti ini. Oleh karena itu, ia memberikan peringatan kepada pemilik izin edar untuk tetap waspada dan tidak mengizinkan pemilik formula atau pabrik maklon kosmetik untuk terlibat dalam tindakan penipuan seperti itu.