BPOM Cabut Izin Edar 4 Kosmetik karena Melanggar Aturan Iklan, Ini Rinciannya!
Bandung, Penjuru – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut nomor izin edar atau notifikasi untuk empat produk kosmetik karena melanggar aturan iklan. Tindakan tersebut diambil setelah BPOM melakukan pengawasan antara Oktober 2023 hingga Januari 2024. Pencabutan izin tersebut dilakukan karena promosi produk yang dinilai mengeksploitasi erotisme atau seksualitas, yang bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menyatakan bahwa keempat produk tersebut tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena promosi yang dilakukan secara visual terlihat menyimpang dari tujuan dan kegunaan kosmetik. Ia menjelaskan bahwa nomor izin edar produk kosmetik tersebut telah dicabut sejak Januari 2024.
Berikut adalah daftar produk kosmetik yang izin edarnya dicabut :
- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)
- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)
- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
Menurut Kashuri, promosi atau iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan yang dimaksudkan. BPOM telah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh produsen kosmetik dalam melakukan iklan. Pertama, informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik. Kedua, iklan tidak boleh menyesatkan dan harus mengandung informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab. Ketiga, iklan tidak boleh menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.