BPOM Ingatkan Pelaku UMKM untuk Tidak Mengurus Izin Edar Produk Melalui Calo
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus izin edar produk mereka.
“Dilarang menggunakan calo, karena selain ada biaya tambahan, prosesnya juga bisa menjadi lebih lama,” ungkap Kashuri dalam acara Sarasehan UMKM Banyuwangi Rebound di Banyuwangi, Jawa Timur, pada hari Rabu.
Kashuri menjelaskan bahwa sebagian pelaku UMKM memilih menggunakan jasa calo karena menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam pengurusan izin edar, baik untuk produk obat maupun makanan. Padahal, para pelaku UMKM dapat meminta bantuan kepada petugas BPOM untuk mengatasi kesulitan tersebut.
Di Banyuwangi, misalnya, pelaku usaha atau UMKM dapat mengonsultasikan masalah-masalah terkait persyaratan administrasi dan teknis pengurusan izin edar produknya kepada petugas BPOM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi.
“Kami mengharapkan agar para pelaku usaha datang langsung ke Mal Pelayanan Publik, di mana petugas kami siap membantu,” tambahnya.
Kashuri juga menyampaikan bahwa BPOM telah mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar produk mereka secara daring. Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin edar tersebut dapat diakses melalui laman web resmi BPOM.
Saat ini, BPOM terus melakukan berbagai terobosan dalam pengurusan izin edar, termasuk dengan menyederhanakan tahapan prosesnya. “Kita juga melakukan revitalisasi dan penyederhanaan tanpa menghilangkan aspek keamanan dan mutu,” ungkap Kashuri.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga menyerahkan beberapa perizinan kepada pelaku usaha di wilayah Banyuwangi, di antaranya (NIE) produk obat bahan alam dan kosmetik yang diberikan kepada UMKM Obat Bahan Alam, yakni Rumah Toga Filasthin dan UMKM Kosmetik CV Cipta Anugerah Bakti Mandiri.