BPOM Menemukan 5.937 Kosmetik Berbahaya pada Awal 2024
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan 5.937 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Temuan ini muncul setelah BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh Indonesia pada tanggal 19-23 Februari 2024, yang kemudian diumumkan pada 3 April 2024.
Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, menyatakan bahwa kegiatan intensifikasi ini melibatkan enam unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. “Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, 239 di antaranya (sekitar 33 persen) tidak memenuhi ketentuan.
Selain temuan tersebut, BPOM juga menemukan 2.475 skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, serta 37.998 unit kosmetik tanpa izin edar. Terdapat juga 5.277 produk kosmetik kedaluwarsa dan 104 produk injeksi kecantikan.
Nilai total produk yang diawasi dalam pengawasan ini mencapai Rp 2,8 miliar. Temuan terbesar ditemukan di beberapa wilayah pengawasan, seperti Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya.
Kashuri menjelaskan bahwa kosmetik berbahaya tersebut mengandung bahan seperti hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid. Produk injeksi kesehatan yang ditemukan, seperti injeksi vitamin C dan injeksi botoks, juga tidak memiliki izin edar atau tidak digunakan sesuai ketentuan.
Meski begitu, BPOM belum dapat memberikan daftar lengkap mengenai kosmetik yang mengandung bahan berbahaya karena masih perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikannya. Masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut melalui tautan dibawah untuk daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, yang telah ditetapkan pada tahun 2023 :