BPOM Menjelaskan Cara Pengawasan Bahan Halal pada Produk Kosmetik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan mekanisme pengawasan untuk memastikan kehalalan produk kosmetik. Menurut Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, proses pengawasan dilakukan dalam dua tahap, yakni sebelum produk beredar di pasaran dan setelah produk tersebut sudah beredar.
Irwan menjelaskan bahwa dalam tahap sebelum produk diedarkan, produsen kosmetik terlebih dahulu harus menyampaikan detail bahan-bahan yang terkandung dalam produknya. Jika ditemukan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPOM akan menolak pengajuan izin produk tersebut.
“Sebelum produk itu beredar, produsen harus menyampaikan detail komposisi bahan yang terkandung di dalamnya. Jika terdapat bahan yang tidak sesuai, maka permohonan izin produk tersebut akan ditolak,” ujar Irwan dalam konferensi pers Indonesia Cosmetics Ingredients (ICI) Expo 2024 di Jakarta Pusat pada Rabu.
Setelah produk kosmetik dipasarkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan akan melakukan pengujian lanjutan di laboratorium. Jika hasil uji laboratorium menemukan kandungan bahan berbahaya atau yang dilarang, BPOM akan meminta produsen untuk menarik produk kosmetik tersebut dari pasaran.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi), Sancoyo Antarikso, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan para pelaku bisnis kosmetik mematuhi aturan terkait jaminan produk halal. Ini terkait dengan kebijakan pemerintah yang mensyaratkan semua produk kosmetik memiliki sertifikasi halal hingga paling lambat pada 17 Oktober 2026.
“Kami telah lama bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, BPOM, MUI, atau dengan regulator BPJPH untuk memastikan anggota kami bisa mematuhi aturan tersebut,” ujar Sancoyo.
Dengan paparan BPOM mengenai mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar dapat terjaga, serta memastikan bahwa konsumen dapat menggunakan produk yang sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.