BPOM Tarik Roti Okko dari Peredaran : Masyarakat Dihimbau Tidak Membeli
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan penting dari hasil inspeksi dan uji laboratorium yang dilakukan terhadap produk roti merek Okko. BPOM mendeteksi adanya penggunaan bahan pengawet yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu natrium dehidroasetat. Sebagai respons terhadap temuan ini, BPOM telah memutuskan untuk menarik produk roti Okko dari peredaran dan menghentikan kegiatan produksi serta distribusinya.
Temuan BPOM : Penggunaan Bahan Pengawet Tidak Sesuai Aturan
Dalam keterangan resminya, BPOM menyatakan bahwa produk roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food mengandung natrium dehidroasetat, bahan pengawet yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produk pangan. Natrium dehidroasetat, atau sodium dehydroacetate (SDHA), adalah garam natrium dari asam dehidroasetat. Senyawa ini umumnya digunakan dalam produk kosmetik dan farmasi karena kemampuannya untuk menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi, dan jamur.
Namun, BPOM menegaskan bahwa penggunaan natrium dehidroasetat dalam produk pangan tidak diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penggunaan bahan pengawet yang tidak sesuai dengan peraturan dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, sehingga BPOM mengambil tindakan tegas dengan menarik produk tersebut dari peredaran.
Penghentian Produksi dan Penarikan Produk
BPOM telah menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk roti Okko sebagai bagian dari langkah pencegahan. “Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran,” jelas BPOM dalam pernyataannya. Penghentian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi produk yang mengandung bahan pengawet yang tidak sesuai.
BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk roti merek Okko dan segera mengembalikannya ke tempat pembelian atau melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman dan sesuai dengan standar kesehatan.
Ketidakpatuhan Terhadap Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Selain temuan mengenai bahan pengawet yang tidak diizinkan, BPOM juga mencatat bahwa PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB adalah standar yang harus dipatuhi oleh semua produsen pangan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dan berkualitas. Ketidakpatuhan terhadap standar ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian kualitas di fasilitas produksi roti Okko.
BPOM menyebutkan bahwa pengujian sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya penggunaan natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar saat produk didaftarkan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi dan standar yang telah ditetapkan.
Upaya BPOM dalam Melindungi Konsumen
BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan inspeksi terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Langkah penarikan produk dan penghentian produksi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa semua produk pangan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Presiden BPOM juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar yang berlaku dalam industri pangan. “Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” kata seorang pejabat BPOM.
Kesimpulan
Penarikan produk roti merek Okko dari peredaran merupakan tindakan penting untuk melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan. Dengan ditemukannya bahan pengawet yang tidak sesuai dengan regulasi dan ketidakpatuhan terhadap standar produksi, BPOM menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan pangan dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi produk tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang jika menemukan produk yang terlibat.