BPOM Temukan Produk Makanan Tak Layak Konsumsi, Termasuk Bumbu dan Takjil
Bandung, Penjuru – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan ribuan produk makanan yang tidak layak konsumsi menjelang Lebaran 2024. Temuan ini didapatkan dari kegiatan pengawasan pangan yang diperkuat oleh petugas BPOM di 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia sejak 4 Maret 2024. Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), seperti tanpa izin edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana (28,44 persen) yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, dengan jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces, yang diperkirakan bernilai lebih dari 2,2 miliar rupiah,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (1/4/2024).
BPOM juga menemukan jajanan buka puasa atau takjil yang tidak layak konsumsi karena mengandung bahan berbahaya.
Rincian Produk Makanan Tak Layak Konsumsi
Hingga Senin (1/4/2024), pemeriksaan telah menyasar 2.208 sarana yang terdiri dari 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan 7 gudang e-commerce. Hasilnya, produk makanan tanpa izin edar paling banyak ditemukan, mencapai 49,03 persen. Berikut Rinciannya :
- Produk Makanan Tanpa Izin Edar : Produk ini banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Tarakan (Kalimantan Utara), Pekanbaru, Palopo (Sulawesi Selatan), Banda Aceh, dan Jakarta. Berikut rincian produk makanan yang tak memiliki izin edar: Cokelat olahan, Bumbu, Permen, Minuman serbuk, Biskuit. Selain itu, produk TIE impor juga ditemukan di wilayah yang banyak warga negara asing (WNA) berdomisili, seperti di wilayah Jakarta dan Palopo. Hal tersebut menunjukkan tingginya demand atau permintaan WNA terhadap produk tersebut.
- Produk Makanan Kedaluwarsa : BPOM juga menemukan produk pangan kedaluwarsa sebanyak 31,89 persen atau 60.151 pieces di wilayah kerja UPT Manado (Sulawesi Utara), Palopo (Sulawesi Selatan), Belu, Kupang, dan Ende (Nusa Tenggara Timur). Produk kedaluwarsa tersebut meliputi: Jeli/agar/puding, Minuman serbuk, Bumbu, Bahan tambahan pangan (BTP), Mi atau pasta.
- Produk Makanan Rusak : Untuk temuan pangan rusak sebesar 19,09 persen atau 36.006 pieces banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Semarang (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Belu (NTT), Sofifi (Maluku Utara), dan Palopo (Sulawesi Selatan). Produk pangan rusak ini berupa: Ikan olahan dalam kaleng, Mi atau pasta, Produk kental manis, seperti susu atau krimer, Susu ultra high temperature, seperti UHT atau susu steril, BTP.
- Produk Takjil Tak Layak Konsumsi : BPOM juga melakukan pengawasan terhadap takjil yang banyak dijual selama Ramadhan 2024. Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang, seperti formalin, boraks, dan pewarna (rhodamin B dan metanil yellow). Dari 9.262 sampel yang diperiksa, sebanyak 102 sampel mengandung bahan yang dilarang.
Produk Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Termasuk di dalamnya pengamanan dan menginstruksikan retur atau pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk rusak dan kedaluwarsa.
BPOM berkomitmen untuk terus mengawal keamanan pangan guna melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa pada setiap produk makanan yang dibeli serta memilih produk pangan olahan yang mengandung gizi lebih sehat dibanding produk sejenis yang ditunjukkan dengan Logo Pilihan Lebih Sehat.