spot_img

Breaking! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Secara Tetap

Date:

Breaking! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Secara Tetap

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini berkaitan dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Namun, DKPP menyatakan tidak ada bukti mengenai adanya hubungan seksual antara Hasyim dan CAT. DKPP menjelaskan bahwa kegiatan Hasyim di Den Haag sepenuhnya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama dengan petugas pemilu lainnya, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi.

“Berdasarkan fakta yang ada, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang tersebut.

DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk atau merayu anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan secara tidak wajar.

“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, cenderung mengarah ke fitnah dan oleh karena itu wajib ditolak,” ujar Dewa.

Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari CAT terkait dugaan perilaku asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, dengan perkara yang tercatat sebagai nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

CAT melaporkan Hasyim karena diduga melakukan pendekatan yang tidak pantas dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, menggunakan relasi kuasa. Akibat dugaan tersebut, CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai PPLN dan memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) serta LBH Apik.

DKPP telah menggelar beberapa kali sidang terkait kasus ini, dan beberapa pihak, termasuk korban, telah hadir dalam persidangan. Pada sidang pertama yang digelar pada Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan, mengklaim bahwa semua muatan dalam aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Hasyim juga menyebutkan bahwa materi sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik, sehingga tidak membeberkan pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...