Breaking! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Secara Tetap
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pecat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini berkaitan dengan aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Heddy mengungkapkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.
Namun, DKPP menyatakan tidak ada bukti mengenai adanya hubungan seksual antara Hasyim dan CAT. DKPP menjelaskan bahwa kegiatan Hasyim di Den Haag sepenuhnya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan di luar kepemiluan dilakukan bersama dengan petugas pemilu lainnya, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi.
“Berdasarkan fakta yang ada, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang tersebut.
DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa tidak ada tindakan Hasyim yang berupaya membujuk atau merayu anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan secara tidak wajar.
“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, cenderung mengarah ke fitnah dan oleh karena itu wajib ditolak,” ujar Dewa.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari CAT terkait dugaan perilaku asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, dengan perkara yang tercatat sebagai nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
CAT melaporkan Hasyim karena diduga melakukan pendekatan yang tidak pantas dari Agustus 2023 hingga Maret 2024, menggunakan relasi kuasa. Akibat dugaan tersebut, CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai PPLN dan memberi kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) serta LBH Apik.
DKPP telah menggelar beberapa kali sidang terkait kasus ini, dan beberapa pihak, termasuk korban, telah hadir dalam persidangan. Pada sidang pertama yang digelar pada Rabu (22/5/2024), Hasyim membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan, mengklaim bahwa semua muatan dalam aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Hasyim juga menyebutkan bahwa materi sidang yang tertutup ini bukan untuk konsumsi publik, sehingga tidak membeberkan pokok aduan yang disampaikan oleh pengadu.