BSSN Menggerakkan Tim CSIRT untuk Menghadapi Ancaman Serangan Siber AI Selama Pemilu
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Metugaskan Tim CSIRT untuk Melawan Serangan Siber Selama Pemilu 2024.
Untuk mengantisipasi potensi serangan siber, termasuk yang melibatkan kecerdasan buatan (AI), selama proses pemilu 2024, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menugaskan Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Menurut Ariandi Putra, Juru Bicara BSSN, pihaknya telah membuat rencana tindakan yang disusun dalam tiga tahap: sebelum pemilu, selama pemilu, dan setelah pemilu. Tim CSIRT menjalankan dua tugas selama pemilu: mengawasi dan melaksanakan pencegahan serangan siber dari pihak luar.
Ketika pola lalu lintas yang tidak biasa ditemukan pada sistem komputer yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim CSIRT akan merespons. Setelah mereka mengumpulkan bukti dan data yang relevan, mereka akan menyerahkannya kepada KPU untuk tindak lanjut. Rekomendasi BSSN juga mencakup penilaian keamanan teknologi informasi (ITSA) untuk memastikan sistem elektronik KPU beroperasi dengan baik.
Ariandi mencatat langkah-langkah tambahan yang diambil untuk melindungi sistem KPU dari kebocoran dan manipulasi data. Untuk tahun 2023, BSSN telah membuat rencana ancaman siber yang mencakup serangan siber teknis seperti perusakan situs web, serangan malware, dan phishing. Selain itu, mereka mempertimbangkan hal-hal seperti kecerdasan buatan, indoktrinasi, dan hoaks sebagai ancaman bagi masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, BSSN bertanggung jawab untuk memperkuat sistem keamanan, melakukan asesmen, dan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada kementerian dan lembaga terkait. Namun, BSSN memiliki peran penting dalam menjaga keamanan siber selama pemilu.
Untuk menghindari dan memantau pemilu dari awal hingga akhir, BSSN telah membentuk Satgas Pemilu. Satgas ini akan berlangsung hingga pelantikan presiden dan wakil presiden pada bulan Oktober 2024. Selain itu, BSSN telah membuat rencana kerja sama dengan berbagai lembaga, seperti TNI/Polri, Bawaslu, KPU, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menangani berbagai potensi insiden siber.