spot_img

Buruh Gelar Demo Tolak Tapera, Ini 5 Tuntutan Mereka Hari Ini!

Date:

Buruh Gelar Demo Tolak Tapera, Ini 5 Tuntutan Mereka Hari Ini!

Pada Kamis (6/6/2024), ribuan buruh menggelar demonstrasi (Demo) tolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di depan Istana Negara, Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi dimulai pukul 10.00 WIB. Massa buruh, yang terdiri dari anggota KSPI dan Partai Buruh, berkumpul di depan Balai Kota Jakarta sebelum bergerak menuju Istana Negara. Ribuan buruh yang ikut serta dalam aksi ini berasal dari Jabodetabek dan berbagai organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Petani Indonesia (SPI), serta organisasi perempuan PERCAYA, menurut laporan Kompas.com.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku belum mengetahui rencana demo buruh ini dan akan berkoordinasi terkait kemungkinan perwakilan buruh diterima di Istana.

Alasan Penolakan Tapera

Said Iqbal menjelaskan bahwa tujuan utama demo ini adalah menolak Tapera. Tapera adalah dana simpanan yang harus disetorkan secara rutin oleh peserta dalam jangka waktu tertentu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Presiden Joko Widodo menetapkan dana Tapera sebesar 3 persen dari upah pekerja untuk tabungan perumahan. Iqbal menilai iuran ini merugikan dan membebani pekerja karena meskipun setelah mengiur selama 10 hingga 20 tahun, pekerja tidak mendapat kepastian memiliki rumah. Selain itu, ia menyebut bahwa Tapera membuat pemerintah lepas tanggung jawab dalam penyediaan rumah, hanya bertindak sebagai pengumpul iuran tanpa mengalokasikan dana dari APBN atau APBD. Ia juga menyoroti potensi korupsi dan kerumitan pencairan dana Tapera.

5 Tuntutan Demo Buruh

Selain penolakan terhadap Tapera, demo buruh hari ini juga membawa lima tuntutan lainnya. Berikut tuntutannya:

  1. Menolak Tapera
  2. Menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal – Buruh menolak kenaikan UKT karena dianggap menghambat akses pendidikan tinggi bagi anak-anak buruh.
  3. Menolak Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan – Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan dianggap menurunkan kualitas layanan dan memperburuk kondisi rumah sakit yang sudah penuh.
  4. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja – UU Cipta Kerja dianggap melegalkan eksploitasi, menyebabkan upah murah, pesangon rendah, mudahnya PHK, jam kerja fleksibel, dan hilangnya sanksi pidana bagi pelanggaran.
  5. Penghapusan outsourcing atau tolak upah murah (HOSTUM) – Sistem outsourcing dianggap tidak memberikan kepastian kerja dan upah yang layak, menempatkan buruh dalam kondisi sulit.

Iqbal menekankan bahwa buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan-kebijakan tersebut untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...