Cabut Gigi Bungsu, Apakah Dilakukan oleh Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?
Prosedur cabut gigi adalah tindakan medis umum yang sering dilakukan oleh banyak orang dan dikelola oleh para ahli. Biasanya, gigi dicabut karena masalah kesehatan atau alasan estetika tertentu. Namun, beberapa hari belakangan ini, warganet mulai bertanya-tanya tentang prosedur cabut gigi bungsu yang benar, apakah bisa dilakukan oleh dokter gigi umum atau harus oleh dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial. Pertanyaan tersebut mencuat dari akun media sosial X atau Twitter, @kth53jk, pada Minggu (5/5/2024).
Sebuah akun lain, @ponpocoponoo, menulis, “Ternyata cabut gigi bungsu gabisa asal di klinik gigi ya *barusan liat sampe ada korban nyawa. kalo cabut gigi bungsu pastiin di spesialis bedah mulut ya,” pada Senin (6/5/2024). Sementara itu, pemilik akun @sisilainsal mengungkapkan, “Baru tau ternyata klo mau cabut gigi bungsu itu harusnya ke Dokter Bedah Mulut bukan ke Dokter Gigi,” juga pada hari Senin.
Namun, apakah benar bahwa cabut gigi bungsu hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi spesialis bedah mulut?
Penjelasan dari Para Dokter
Dr. Adianti, seorang dokter gigi spesialis orthodontis di Difa OHC, menyatakan bahwa dokter gigi umum memiliki kewenangan untuk melakukan prosedur pencabutan gigi, termasuk gigi bungsu. “Tentu saja boleh, karena itu merupakan kompetensi dasar dokter gigi,” ungkapnya saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (6/5/2024). Namun, dia menambahkan bahwa dokter gigi umum mungkin akan meminta bantuan dari dokter gigi spesialis bedah mulut dalam kasus pasien yang memiliki kondisi khusus yang membuat prosedur pencabutan gigi menjadi sulit dilakukan secara normal. “Jika ada kondisi yang membuat (pencabutan gigi) lebih sulit, lebih aman untuk berkonsultasi dengan dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial,” tambah Adianti.
Dokter gigi umum memiliki kompetensi untuk mencabut gigi bungsu jika gigi tersebut termasuk dalam klasifikasi kelas 1/A/Mesioangular. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa gigi bungsu tumbuh sedikit miring tetapi tidak horizontal atau di bawah gigi lainnya.
Di sisi lain, Prof. Muhammad Ruslin, seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin (Unhas), membenarkan bahwa dokter gigi umum juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan gigi. Namun, dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan penanganan khusus, hal ini menjadi kompetensi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial,” terangnya saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin.
Prof. Ruslin juga menekankan bahwa prosedur pencabutan gigi harus dilakukan sesuai dengan standar tertentu. Tujuannya adalah untuk mencegah rasa sakit atau perdarahan setelah pencabutan gigi, infeksi sekunder, dan peradangan berlebihan di mulut.
Kondisi Gigi yang Harus Dicabut oleh Dokter Gigi Spesialis Bedah
Ada beberapa kondisi pada gigi yang membuat prosedur pencabutan hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial. Berikut ini adalah kondisi-kondisi tersebut :
- Gigi yang terbenam dengan tingkat keparahan yang sedang hingga berat.
- Gigi yang mengalami infeksi yang meluas ke area mulut, rahang, organ vital di sekitar wajah, leher, pembuluh darah, atau saraf.
- Gigi bungsu yang terletak dekat dengan saraf.
Ada indikasi adanya massa dekat gigi yang akan dicabut, seperti tumor gusi, granuloma gigi, kista gigi, epulis, odontoma, atau torus palatinus.
Akar gigi yang masuk ke dalam sinus atau rongga kecil yang terhubung oleh saluran udara di dalam tengkorak.
Gigi yang masuk dalam klasifikasi kelas 2 dan 3, level B dan C, atau memiliki posisi horizontal, distoangular, vertikal, buccolingual, dan lainnya.
Selain itu, prosedur pencabutan gigi oleh dokter gigi umum dapat dilakukan jika suatu rumah sakit tidak memiliki dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial.
Prosedur dan Risiko Pencabutan Gigi
Dr. Max Johnson, seorang dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial di RSAP Harapan Kita, menjelaskan bahwa sebelum menentukan apakah pasien akan dicabut giginya oleh dokter gigi umum atau spesialis bedah mulut, dokter akan melakukan evaluasi awal terlebih dahulu. “Harus dilakukan anamnesis secara sistematis dan menyeluruh,” ungkapnya pada Senin.
Setelah itu, dokter akan melakukan pemeriksaan fisik jika pasien mengalami ketidaksimetrisan wajah, nyeri di area gigi, benjolan atau keadaan abnormal di gusi, nyeri gusi, dan sebagainya. Selain itu, pemeriksaan penunjang seperti rontgen panoramik, CT scan, pemeriksaan darah, dan lain-lain juga akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada infeksi atau tumor yang menyertai kondisi pasien. “Semua ini ditentukan oleh evaluasi awal yang sistematis dan cermat sehingga dapat ditegakkan diagnosis definitif yang tepat dan pada akhirnya perencanaan perawatan yang terbaik bagi pasien,” lanjutnya.
Dr. Max menambahkan bahwa hasil evaluasi awal dan risikonya kemudian akan disampaikan kepada pasien dan keluarganya oleh dokter. Jika pasien menyetujui, barulah dokter akan melakukan tindakan pencabutan.
Namun, dia juga menyebutkan bahwa prosedur pencabutan gigi tidaklah bebas risiko. Beberapa risiko yang mungkin dialami pasien setelah pencabutan gigi meliputi perdarahan, nyeri, dan pembengkakan. Sementara itu, komplikasi yang mungkin terjadi setelah pencabutan gigi antara lain infeksi di area bekas pencabutan, luka/sariawan di bibir atau di dalam mulut karena alat-alat yang digunakan selama prosedur.
Dr. Max menyarankan bahwa jika pasien mengalami gejala infeksi pada area gigi, seperti nyeri, bengkak, kemerahan di gusi, dan sensasi hangat, segera berkonsultasi dengan dokter terkait untuk mendapatkan pengobatan yang tepat. “Infeksi yang disebabkan oleh gigi atau penyebab lain harus segera diatasi agar tidak menyebar ke dalam aliran darah yang dapat menyebabkan sepsis atau septikemia,” tandasnya.