spot_img

Cara Buat Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!

Date:

Cara Buat Paspor untuk Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini Dokumen yang Dibutuhkan!

Bandung, Penjuru – Bagi masyarakat Indonesia yang merencanakan perjalanan dan pekerjaan di luar negeri, penting untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi. Paspor merupakan dokumen resmi yang menegaskan identitas warga negara saat berada di luar negeri. Tak peduli tujuan Anda—baik untuk liburan, studi, atau bekerja—paspor menjadi dokumen yang diperlukan. Bagi pekerja migran Indonesia, mereka adalah individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan mencari pekerjaan. Biasanya, pekerjaan ini memiliki jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan pekerja migran Indonesia.

Namun, apa saja syarat dan prosedur pengajuan bagi calon pekerja migran Indonesia?

Berikut adalah syarat-syaratnya menurut laman resmi Ditjen Imigrasi :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat rekomendasi permohonan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki yang biasa.

Untuk dokumen pada poin ketiga, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur pembuatan paspor melalui permohonan manual adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Jika belum, akan dikembalikan.
4. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
5. Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
6. Melakukan wawancara.
7. Verifikasi dan Adjudikasi.
8. Setelah selesai, Anda diminta untuk mengambil yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Adapun biaya pembuatan paspor sesuai jenisnya adalah sebagai berikut :

– Biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
– Biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
– Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Demikianlah informasi mengenai syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi calon pekerja migran Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...