Cara Membuat Paspor untuk Umrah, Panduan, Syarat, dan Prosesnya
Umrah adalah salah satu bentuk ibadah penting bagi umat Muslim, di mana mereka melakukan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan mengunjungi Ka’bah di Mekah. Sebelum melaksanakan ibadah umrah, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah memastikan Anda memiliki paspor, karena umrah merupakan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti identitas warga negara saat berada di luar wilayah negara asalnya. Bagi yang berencana mengajukan permohonan pembuatan, penting untuk memahami syarat dan prosedurnya.
Syarat Pembuatan Paspor Umrah
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi saat akan membuat paspor untuk umrah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia atau menyatakan memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya.
Untuk dokumen pada poin ketiga, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur Pembuatan Paspor Umrah
Berikut adalah langkah-langkah membuat paspor umrah secara manual di kantor Imigrasi :
1. Kunjungi kantor Imigrasi di kota Anda.
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. Jika lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Jika belum lengkap, dokumen akan dikembalikan.
4. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan.
5. Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
6. Melakukan wawancara.
7. Verifikasi dan adjudikasi.
8. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah selesai pada hari yang ditentukan.
Ketentuan dan Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor umrah bervariasi sesuai dengan jenis paspor yang diajukan :
– Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000.
– Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000.
– Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan paspor umrah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana melakukan ibadah umrah.