Cara Memeriksa Keaslian Emas Antam secara Online, Setelah Terungkapnya 109 Ton Emas Palsu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 mantan pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas palsu ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia (LM) Antam. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan 109 ton emas ilegal yang beredar di masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap keaslian emas Antam di tengah kontroversi emas palsu, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (Antam) menegaskan bahwa semua produk emas Logam Mulia yang dihasilkan oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia telah dijamin keaslian dan kemurniannya. Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa semua produk emas Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diproses di pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang telah disertifikasi oleh London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karena itu, keaslian dan kemurnian semua produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat dapat dipastikan.
Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang menjadi perkaratan oleh Kejaksaan Agung dianggap terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak sah, namun produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
Cara Cek Emas Antam Pakai Aplikasi CertiEye
Antam juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara mengenali emas produksinya. Melalui website resminya, Antam menjelaskan bahwa emas murni memiliki cap yang menunjukkan kadar kemurnian dan bobot gram dari emas tersebut. Khusus untuk emas merek LM Antam, logo perusahaan Antam akan tertera lengkap dengan jumlah kadar emas murni sebesar 999.9 persen pada permukaan emas tersebut. Selain itu, produk emas Antam juga dilengkapi dengan kemasan anti debu, yang dapat menjadi salah satu bukti keaslian emas tersebut. Kemasan tersebut juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian produk menggunakan aplikasi CertiEye.
Pada Rabu, 29 Mei 2024, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap modus skandal penjualan emas ilegal yang dicap dengan logo Logam Mulia Antam. Sebanyak 109 ton emas ilegal tersebut berhasil diungkap, dan sebagai hasilnya, enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai General Manager UBPP LM PT Antam dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur, termasuk kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan Antam.
Berikut Adalah Nama-Nama Dari Ke-6 Tersangka Beserta Periode Jabatan Mereka :
- TK, Menjabat Periode 2010–2011
- HN, Menjabat Periode 2011–2013
- DM, Menjabat Periode 2013–2017
- AH, Menjabat Periode 2017–2019
- MAA, Menjabat Periode 2019–2021
- ID, Menjabat Periode 2021–2022
Tindakan hukum ini diambil untuk memberikan sanksi yang sesuai terhadap para pelaku dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait penjualan emas ilegal yang mencemarkan nama baik perusahaan dan merugikan konsumen.