Cara Mengecek Keaslian Uang agar Terhindar dari Ancaman Uang Palsu
Unggahan warganet tentang maraknya ancaman peredaran uang palsu di beberapa lokasi menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut diposting oleh akun X (sebelumnya Twitter) @merapi_uncover pada Kamis pagi (16/5/2024). Dalam unggahan tersebut, terdapat gambar yang menunjukkan perbandingan antara uang palsu dan uang asli pecahan Rp 50.000. Pengguna akun tersebut mengaku menerima uang palsu dari pelanggan di Pakuwon Mall Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta. “Min, belakangan ini aku.. nerima uang palsu dari customer selama aku kerja di pakuwon,” tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Selain di mal, ia juga menemukan uang palsu di beberapa kafe tempat ia dan rekannya bekerja. Ia menjelaskan bahwa uang palsu tersebut terasa tebal dengan desain yang rapi, namun gambar pahlawannya tidak berada di tengah dan uang tersebut tidak dapat disetor ke bank. “Saya udah dapat dari customer 3x dalam setahun ini di uang 10.000, 50.000, 100.000,” tambahnya.
Cara Menghindari Menerima Uang Palsu
Menurut Indonesia.go.id, berikut langkah-langkah untuk menghindari uang palsu:
- Melakukan pemeriksaan uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
- Transaksi di tempat dengan pencahayaan yang baik.
- Menukar uang di tempat resmi.
- Menggunakan pembayaran nontunai.
Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah
Bank Indonesia menetapkan ciri-ciri dan unsur pengaman pada uang rupiah untuk memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang dan membuatnya sulit dipalsukan.
Bahan Baku Uang Kertas Rupiah
- Serat Kapas : Uang kertas rupiah terbuat dari serat kapas.
- Benang Pengaman : Ada benang pengaman yang dianyam dalam uang pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000, yang berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu. Uang pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 memiliki benang pengaman tertanam.
- Watermark : Semua pecahan uang kertas memiliki watermark berupa gambar pahlawan, dengan electrotype pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000.
Desain
Uang kertas rupiah memiliki desain, ukuran, dan warna yang jelas dan spesifik sehingga mudah dikenali.
Teknik Cetak
Sebagian besar unsur pengaman dibuat menggunakan teknik cetak yang dikenali dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Tinta Berubah Warna
Pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tinta pada logo Bank Indonesia berubah warna dari merah keemasan menjadi hijau.
Gambar Tersembunyi
Pada pecahan Rp50.000 terdapat gambar tersembunyi berupa angka 50 dengan kombinasi warna merah, kuning, dan biru. Pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000 terdapat gambar tersembunyi dengan warna berbeda.
Teknik Cetak Khusus
Gambar utama, lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, dan frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA terasa kasar ketika diraba.
Kode Tuna Netra (Blind Code)
Pasangan garis pada sisi kanan dan kiri uang terasa kasar ketika diraba.
Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Logo BI terlihat utuh jika diterawang ke arah cahaya.
Mengenali Keaslian Uang
- Dilihat : Perhatikan perubahan warna benang pengaman dan gambar tersembunyi.
- Diraba : Rasakan bagian uang yang kasar.
- Diterawang : Lihat gambar pahlawan dan logo BI yang terlihat utuh.
Langkah Jika Menerima Uang Palsu
- Jangan membelanjakan uang palsu.
- Serahkan uang palsu ke bank atau kantor Bank Indonesia terdekat.
- Laporkan dugaan pemalsuan uang ke polisi.
Permintaan Klarifikasi ke Bank Indonesia
- Kirim surat permintaan klarifikasi ke Bank Indonesia.
- Serahkan uang yang diragukan keasliannya.
- Tanda tangani berita acara serah terima uang.
Langkah Jika Mendapatkan Uang Palsu dari ATM
Laporkan secara tertulis ke bank yang bersangkutan untuk penelusuran internal.
Ancaman Bagi Pemalsu Uang
Berdasarkan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang :
- Memalsu uang: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Menyimpan uang palsu: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu: Penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Bank Indonesia bekerja sama dengan BOTASUPAL, kepolisian, dan lembaga terkait untuk memberantas uang palsu dan mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.