Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas
Bandung, Penjuru – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan tambahan di luar gaji atau non-upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Lebaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR Idul Fitri kepada pekerja atau buruh sebagai bagian dari kewajiban mereka. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran harus dilakukan secara utuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas di suatu perusahaan?
- Cara Menghitung THR Karyawan Tetap :
- Karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional sesuai masa kerja.
- Contoh : A bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan. THR yang diterimanya adalah Rp 6.000.000.
- Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak :
- Pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama minimal 12 bulan juga mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional sesuai lama masa kerja.
- Contoh : B bekerja sebagai pegawai kontrak selama 6 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. THR yang diterimanya adalah Rp 3.000.000.
- Cara Menghitung THR Pekerja Lepas :
- Pekerja lepas yang bekerja minimal 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan upah rata-rata per bulan selama masa kerja.
- Contoh : C bekerja sebagai pekerja lepas selama 3 bulan dengan upah Rp 4.000.000, Rp 5.000.000, dan Rp 4.500.000 per bulan. THR yang diterimanya adalah Rp 4.500.000.
Untuk menangani laporan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024. Posko THR Kemenaker dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.