CERI Mengajak PPATK dan OJK untuk Mendukung Pemberantasan Judi Daring.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta aparat penegak hukum untuk menghapus perjudian online. Di Jakarta pada hari Selasa, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menyatakan bahwa selain merusak masyarakat, praktik judi ‘online’ juga terkait dengan tindak kejahatan lainnya seperti narkoba.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya bertanggung jawab untuk memerangi perjudian online, tetapi juga membutuhkan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yusri menjelaskan bahwa karena bandar dan pemain judi online sering menggunakan rekening bank pemerintah dan swasta, PPATK dan OJK terlibat dalam pengawasan transaksi.
Selain itu, CERI mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya untuk menghapus perjudian online dan menjadikannya musuh negara dan bersama.
Yusri mengatakan bahwa judi online ini menggunakan server di luar negeri, salah satunya berada di Kamboja.
Dia menyatakan bahwa praktik perjudian online telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki, dan perempuan, yang semuanya terlibat dalam perjudian online setiap hari. Situasi ini terjadi secara umum di seluruh Indonesia.
Untuk memulai pemberantasan, pemerintah melalui Kominfo telah memblokir domain situs web yang diduga menyediakan permainan judi online. Selain itu, situs dan aplikasi judi online yang memiliki protokol internet, atau IP, telah diblokir untuk mencegah mereka masuk ke Indonesia. Selain itu, rekening yang digunakan oleh situs judi online telah diblokir sehingga sindikat tersebut tidak dapat bergerak di Indonesia.
Selain itu, kominfo telah melaporkan kepada penegak hukum tentang konten judi online di media sosial, yang memungkinkan promotor untuk ditangkap oleh polisi.
Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Stiadi, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online. Selain itu, Kominfo berhasil memblokir 11.333 konten judi online dalam satu minggu terakhir. Selain itu, Kominfo telah menerima 1.914 aduan tentang konten judi online sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023.