Daftar 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang Dirilis oleh BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Produk-produk ini dinilai TMS karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Delapan jenis obat tradisional yang dianggap TMS tersebut ditemukan melalui kegiatan pengawasan BPOM terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, termasuk sampling dan pengujian. Selain itu, BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional.
Selain delapan produk tersebut, BPOM juga menemukan 68 jenis obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini mengandung BKO berdasarkan hasil pengawasan dari negara lain seperti Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong. Menurut L Rizka Andalusia, Pelaksana Tugas Kepala BPOM, temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM dari Desember 2023 hingga Januari 2024.
Daftar Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik dalam pengumuman terbaru maupun sebelumnya. Masyarakat diharapkan untuk membeli produk obat tradisional dan suplemen kesehatan dari sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Daftar Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Dapat Dilihat Melalui Link Berikut :
Link Daftar Obat Oradisional Mengandung Bahan Berbahaya 1
Link Daftar Obat Tradisional Mengandung Mahan Merbahaya 2
Dampak Obat Tradisional Dengan Bahan Berbahaya
Rizka menjelaskan bahwa obat tradisional TMS dapat berisiko bagi kesehatan, seperti gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, hormon, bahkan dapat menyebabkan kematian. Terkait temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis dan penarikan serta pemusnahan produk. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional TMS sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika. Rizka menegaskan bahwa BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.