spot_img

Daftar Calon Haji 2024 Telah Diumumkan oleh Kementerian Agama

Date:

Daftar Calon Haji 2024 Telah Diumumkan oleh Kementerian Agama

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang diizinkan untuk melakukan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, proses verifikasi nama-nama jamaah haji reguler yang termasuk dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah selesai, dan daftar tersebut telah diterbitkan dalam surat edaran resmi Dirjen PHU. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers Kementerian Agama di Jakarta pada hari Rabu.

Anna mengatakan, “Daftar nama tersebut telah diumumkan dan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.”

Anda juga dapat mengakses Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Anna menasihati calon haji biasa yang namanya tercantum dalam surat edaran untuk segera membayar biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih.

Menurutnya, waktu pelunasan biaya haji tahap pertama akan dimulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024. “Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M diharapkan segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).” Anna menambahkan bahwa waktu pelunasan Bipih reguler berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Anna juga mengingatkan bahwa calon haji harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu karena tahun ini akan menjadi syarat untuk menerima pembayaran.

Anna juga mengatakan bahwa pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M. Calon haji reguler yang lebih tua dan calon haji reguler yang berada di urutan porsi cadangan akan memiliki prioritas.

Selain itu, Kementerian Agama mengumumkan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keputusan ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku untuk jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi juga telah memberikan izin kepada pemerintah Indonesia untuk mengirimkan 241.000 orang ke Tanah Suci pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk beribadah haji.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...