Daftar Institusi dengan Anggota Terlibat dalam Kasus Judi Online
Kasus judi online di Indonesia semakin meluas dan melibatkan berbagai lembaga serta institusi, termasuk TNI, Polri, DPR, hingga KPK. Pemerintah telah mengambil langkah serius dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertujuan untuk memberantas perjudian daring yang melibatkan berbagai pihak.
Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua. Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK : Investigasi Terhadap Pegawai yang Terlibat Judi Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka menerima informasi terkait pegawai yang diduga terlibat dalam judi online. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa dari total 17 pegawai yang dilaporkan, hanya 8 orang yang teridentifikasi sebagai pegawai aktif KPK.
“Ada 17 pegawai, tetapi setelah dicek di data kepegawaian, ternyata hanya delapan orang yang statusnya pegawai KPK. Yang sembilan lainnya bukan pegawai KPK atau sudah diberhentikan,” jelas Alexander di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Alexander menjelaskan bahwa transaksi judi online oleh pegawai tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per transaksi, dengan total jumlah yang terlibat mencapai Rp1,39 miliar. Inspektorat KPK saat ini tengah menindaklanjuti kasus ini dan akan mengklarifikasi kepada pegawai yang masih aktif di KPK.
DPR : 2 Anggota dan 58 Staf Diduga Terlibat
Di lingkungan DPR RI, Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun mengungkapkan bahwa dua anggota DPR RI serta 58 staf diduga terlibat dalam aktivitas judi online. “Setelah mempelajari surat resmi, ada dua anggota DPR yang terduga terlibat serta sejumlah karyawan DPR RI, totalnya sekitar 58 orang,” kata Adang dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (2/7/2024).
Perputaran uang dari judi online di DPR diduga hampir mencapai Rp2 miliar. Namun, Adang belum mengungkapkan nama kedua anggota DPR yang terlibat.
TNI : Penyalahgunaan Dana dan Kasus Bunuh Diri
Di institusi TNI, terdapat kasus dugaan seorang perwira yang menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online. Letda R, yang merupakan Pgs Perwira Keuangan Brigif 3/TBS, kini sedang dalam penyelidikan oleh TNI. Selain itu, ada laporan mengenai anggota TNI yang diduga bunuh diri karena hutang terkait judi online.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online. “Kalau ada salah, ada punishment, ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Jika ada prajurit yang terlibat judi online, mereka akan dihukum,” kata Agus di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Polri : Kasus Tragis Terkait Judi Online
Di institusi Polri, kasus judi online menyebabkan tragedi ketika seorang anggota Briptu RDW meninggal dunia akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh masalah judi online. Briptu RDW diduga menghabiskan gajinya untuk berjudi, yang menyebabkan cekcok dengan istrinya, Briptu FN.
Dalam kejadian tersebut, Briptu FN diduga memborgol tangan suaminya dan menyiramkan bensin sebelum membakar tubuh korban. Briptu RDW meninggal dunia dengan luka bakar 96 persen setelah sempat dirawat. Briptu FN kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus judi online yang merembet ke berbagai lembaga di Indonesia menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aktivitas ilegal ini terhadap institusi negara. Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil di semua lini. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.