Daftar Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Membeli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?
Mulai 1 Juni 2024, pembelian gas elpiji 3 kg akan diwajibkan untuk menyertakan kartu tanda penduduk (KTP). Aturan ini diterapkan dengan tujuan agar penyaluran bahan bakar subsidi ini tepat sasaran. Selain KTP, pembeli juga wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pangkalan resmi Pertamina hingga 31 Mei 2024. Selain membawa KTP, calon pembeli juga perlu menyertakan kartu keluarga (KK) dan foto tempat usaha bagi usaha mikro untuk didata oleh petugas Pertamina.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/5/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa masyarakat yang membutuhkan masih dapat mendaftar meskipun lewat dari 31 Mei 2024. Berikut ini adalah daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Kelompok Masyarakat Yang Boleh Membeli Elpiji 3 kg
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Berikut daftar kelompok yang diperbolehkan :
- Rumah Tangga
- Konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.
- Usaha Mikro
- Konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro, dan tidak mempunyai kompor gas.
- Nelayan Sasaran
- Orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
- Petani Sasaran
- Orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar (kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar), melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
Kelompok Masyarakat Yang Tidak Boleh Membeli Elpiji 3 Kg
Pemerintah juga menetapkan kelompok masyarakat yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg. Berikut Daftarnya :
- Restoran
- Hotel
- Usaha Binatu
- Usaha Batik
- Usaha Peternakan
- Usaha Pertanian (Di Luar Ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 & Yang Belum Dikonversi)
- Usaha Tani Tembakau
- Usaha Jasa Las