Daftar Lengkap Pinjol Legal Hingga April 2024
Bandung, Penjuru – Masyarakat perlu mengenali daftar pinjaman online (pinjol) yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting untuk menghindari penawaran dari pinjol ilegal yang dapat membahayakan keamanan data pribadi serta menawarkan bunga yang melanggar Peraturan OJK (POJK). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 233 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin, sebagai tindakan preventif pada Januari 2024.
Hudiyanto, dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi. Risiko penggunaan layanan ilegal ini termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam.
OJK menyampaikan bahwa daftar pinjol legal pada bulan April 2024 tidak berubah dari data yang dirilis pada bulan Oktober 2024. OJK juga akan segera merilis daftar pinjol ilegal. Sebanyak 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online terdaftar di OJK, sementara daftar pinjol ilegal akan segera diumumkan.
Berikut adalah daftar pinjol legal hingga April 2024 :
- Danamas
- Investree
- Amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL
- FINTEK KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- Cicil Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana
- Nusantara Modal
- Nasional Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI LAHAN
- SIKAM
- Gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- Danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR LATAS
- Asetku
- Findaya
Ini merupakan daftar pinjol yang sah dan telah terdaftar di OJK hingga April 2024.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar dapat menghindari penawaran yang tidak bertanggung jawab. Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai antara lain :
- Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
- Proses peminjaman yang sangat mudah.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah.
- Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Mengancam teror, intimidasi, atau pelecehan bagi peminjam yang gagal membayar.
- Bunga, biaya, dan denda pinjaman tidak jelas.
- Tidak memiliki identitas pengurus dan kantor yang jelas.
- Meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjam.
- Menggunakan SMS/Whatsapp untuk memberikan penawaran.
Dengan mengenali ciri-ciri tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan menghindari pinjol ilegal yang berpotensi merugikan.