Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, 7 Presiden dan 13 Wakil
Bandung, Penjuru – Indonesia memiliki sistem pemerintahan republik konstitusional dengan sistem presidensial. Sistem ini dipimpin oleh seorang Presiden yang juga bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemerintahan Indonesia memperoleh mandat kekuasaannya dari rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sebelumnya, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) ditentukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan kemudian oleh Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, sejak tahun 2004, Indonesia telah melaksanakan Pemilu Presiden pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Hingga saat ini, tujuh Presiden dan 13 Wakil Presiden RI telah menjabat dan memimpin Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dari masa ke masa:
- Presiden RI Ke-1 : Soekarno (1945-1967)
- Wakil Presiden : Mohammad Hatta (1945-1956)
- Presiden RI Ke-2 : Soeharto (1967-1998)
- Wakil Presiden :
- Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973-1978)
- Adam Malik Batubara (1978-1983)
- Umar Wirahadikusumah (1983-1988)
- Sudharmono (1988-1993)
- Try Sutrisno (1993-1998)
- Bacharuddin Jusuf Habibie (1998)
- Wakil Presiden :
- Presiden RI Ke-3 : Bacharuddin Jusuf Habibie (1998-1999)
- Presiden RI Ke-4 : Abdurrahman Wahid (1999-2001)
- Wakil Presiden : Megawati Soekarnoputri (1999-2001)
- Presiden RI Ke-5 : Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
- Wakil Presiden : Hamzah Haz (2001-2004)
- Presiden RI Ke-6 : Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
- Wakil Presiden :
- Muhammad Jusuf Kalla (2004-2009)
- Boediono (2009-2014)
- Wakil Presiden :
- Presiden RI Ke-7 : Joko Widodo (2014-2024)
- Wakil Presiden :
- Muhammad Jusuf Kalla (2014-2019)
- Ma’ruf Amin (2019-2024)
- Wakil Presiden :
Hak, Wewenang, & Kewajiban Presiden
Berikut adalah beberapa hak, wewenang, dan kewajiban Presiden menurut UUD 1945 :
- Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur oleh Undang-Undang.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Dan lain-lain.
Demikianlah daftar lengkap Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dari masa ke masa beserta hak, wewenang, dan kewajiban Presiden menurut UUD 1945.