Dana Bansos yang Tidak Tersalurkan dari Kemensos Telah Dikembalikan ke Kas Negara
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Robben Rico, memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang beredar mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkapkan bahwa terdapat dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 208,52 miliar yang tidak terpakai dan belum dikembalikan ke negara oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Robben menjelaskan bahwa seluruh dana bantuan sosial yang tidak bertransaksi oleh KPM sudah dikembalikan ke kas negara. Dengan demikian, tidak ada lagi dana bantuan sosial yang tertahan di penyalur.
“Pihak penyalur telah melakukan transfer semua dana tersebut. Tidak ada uang yang tertahan di penyalur,” ujar Robben dalam pernyataannya pada Kamis (6/6/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Robben di Kantor Kemensos RI Jakarta pada Rabu (5/6) sore.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dodi Sukmono, juga menegaskan bahwa tidak ada dana yang tertahan di penyalur. Dana yang tidak bertransaksi juga telah dikembalikan ke kas negara.
Terkait dengan saldo bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 227,43 miliar, yang terdiri dari KPM yang tidak bertransaksi dan Kartu (KKS), Kemensos telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 226,84 miliar.
Selanjutnya, terkait dengan rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp 593,97 juta, Kemensos juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 592,4 juta.
Adapun sisanya sebesar Rp 1,57 juta, menurut penjelasan bank penyalur, dana ini telah berhasil ditransaksikan oleh KPM sebesar Rp 1,45 juta, sementara Rp 120 ribu merupakan beban administrasi.
“Dalam bagian bawah temuan BPK, kami telah memberikan jawaban,” tambahnya.
Dodi menegaskan bahwa Kemensos telah tertib dalam melaporkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke BPK secara rutin setiap tiga bulan. Laporan tersebut juga telah ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini.