Tiga Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bengkulu Tengah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bengkulu Tengah telah diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seperti yang dijelaskan oleh Heddy Lugito, Ketua DKPP, di Bengkulu pada hari Kamis, ketiga anggota Panwascam yang diberhentikan sementara adalah Suprapto, yang bertugas sebagai Ketua Panwascam Merigi Kelindang, Wawan Suseno, yang bertugas sebagai Anggota Panwascam Bang Haji, dan Irawan Firmansyah, yang bertugas sebagai Anggota Panwascam Taba Penanjung.
Pada Rabu, 2 Agustus 2023, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sanksi bagi ketiganya diumumkan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu V Suprapto selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang, teradu VI Wawan Suseno selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji, teradu XII Irawan Firmansyah selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung,” kata Heddy Lugito.
Sanksi berlaku selama 30 hari kerja dari tanggal keputusan dibacakan hingga diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN.
Ketiganya diketahui belum mengajukan permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS sejak terpilih, yang merupakan syarat bagi PNS yang diangkat sebagai pengawas adhoc.
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, “DKPP menilai syarat pengunduran diri sebagai PNS tersebut harus dipenuhi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Heddy Lugito bertindak sebagai Ketua Majelis saat sidang pembacaan keputusan, dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis.