Dewan Pers Ingatkan Kewajiban Perusahaan Pers untuk Melindungi Hukum Wartawannya
Dewan Pers meminta semua perusahaan pers untuk memberikan perlindungan hukum kepada Wartawan mereka, termasuk menangani kemungkinan kekerasan saat meliput Pemilu 2024.
Asep Setiawan, anggota Dewan Pers, menekankan betapa pentingnya perusahaan pers menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan karyawannya saat menangani kekerasan. Pernyataan ini dibuat pada hari Kamis ketika para wartawan mencoba meniru metode yang digunakan untuk mencegah dan menangani kekerasan yang terjadi saat mereka meliput pemilihan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Dewan Pers, perusahaan pers harus memastikan perlindungan dan kesejahteraan wartawannya. Menurut Asep, jika terjadi kekerasan, terutama selama peliputan tahapan pemilihan dan pada hari pencoblosan 14 Februari 2024, perusahaan pers diharapkan untuk bertindak dan bertanggung jawab atas situasi tersebut.
Dia tegaskan, “Jika ada yang melepaskan diri untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Dewan Pers, asosiasi wartawan, atau asosiasi perusahaan pers untuk penyelesaian cepat.”
Menurut Asep, yang memimpin Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Dewan Pers akan segera berkomunikasi dengan perusahaan pers yang terlibat dalam penanganannya setelah prosedur diimplementasikan.
Dalam persiapan Pemilu Serentak 2024, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan bahwa pers harus beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan mereka untuk beroperasi secara independen dan bertanggung jawab atas informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait wartawan yang terlibat dengan tim sukses, calon, atau caleg partai politik. Mereka disarankan untuk meninggalkan perusahaan medianya atau berhenti bekerja.
Dewan Pers telah membuat alat untuk menangani kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan selama pemilu, termasuk mensosialisasikan protokol untuk mencegah dan menangani kekerasan selama peliputan pemilihan. Dewan Pers telah mendapatkan komitmen dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk polisi dan TNI, untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan selama peliputan pemilihan pada tahun 2024.
Menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Khaerul, Kepala Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, wartawan tidak perlu ragu atau takut saat meliput tahapan Pemilu 2024. Dia menegaskan bahwa Satgas Pemilu yang sudah dibentuk akan segera menangani kasus kekerasan terhadap wartawan.