Dewas KPK Menyelidiki 169 Pegawai Terkait Dugaan Pungutan Liar di Rutan KPK
Dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), 169 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi telah diperiksa oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah pemeriksaan, Dewas KPK memutuskan bahwa 93 dari mereka layak untuk disidang kode etik karena memiliki cukup bukti dan alasan untuk melakukannya.
Dari 169 orang yang diperiksa, termasuk 32 pegawai berstatus saksi murni, mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, mantan plt. kabag pengamanan, dan inspektur, Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, menyatakan bahwa 44 di antaranya dinyatakan tidak memiliki bukti yang memadai untuk melanjutkan sidang kode etik, sementara 93 lainnya dianggap memiliki bukti yang memadai untuk melanjutkan sidang kode etik.
Selain itu, dua individu tidak dapat diteruskan ke sidang kode etik; satu di antaranya karena statusnya sebagai karyawan KPK telah dipecat, dan yang lain karena statusnya sebagai karyawan alih daya.
Albertina menjelaskan bahwa dari 93 orang yang akan menghadapi sidang kode etik, Dewas KPK telah mengumpulkan 65 bukti, termasuk dokumen penyetoran uang dan lainnya.
Dewan KPK juga memeriksa 27 saksi eksternal—mantan tahanan KPK yang saat ini menjalani hukuman di berbagai penjara.
Dewas KPK menerapkan pasal tentang penyalahgunaan wewenang untuk pegawai yang akan disidang kode etik. Untuk membicarakan kasus pungli yang terjadi di Rumah Tahanan KPK, sidang kode etik ini, yang terdiri dari sembilan berkas, dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Januari 2024.
Proses pemeriksaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap 169 pegawai terkait dugaan pungutan liar di Rutan KPK mencerminkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga antirasuah. Sidang kode etik yang akan menyusul diharapkan dapat memberikan kejelasan hukuman yang tepat sebagai bentuk penegakan etika dan standar tinggi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.