Masyarakat di Kota Tangerang, yang berada di Provinsi Banten, diminta oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan diskon dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum tanggal 31 Agustus 2023.
Pada hari Jumat, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawah, menyatakan, “Kami ingin mengingatkan kepada warga bahwa hanya beberapa hari tersisa dan kami ingin mendorong mereka untuk memanfaatkan program diskon ini karena besaran diskon yang ditawarkan sangat besar.”
Untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 1 hingga 31 Agustus 2023, Bapenda Kota Tangerang telah meluncurkan program “Diskon Spesial Kemerdekaan”.
Selain itu, untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), Bapenda Kota Tangerang juga memberikan potongan khusus sebesar 25 persen untuk BPHTB.
Selain itu, diskon diberikan untuk tunggakan PBB sebesar 50% dari tahun 1994 hingga 2014. Selain itu, dari tahun 1994 hingga 2022, denda atau sanksi PBB dibebaskan.
Realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai Rp258 miliar pada triwulan pertama, sementara BPHTB mencapai Rp87 miliar. Pada triwulan kedua, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai Rp318 miliar, dan BPHTB mencapai Rp207 miliar.
Ia juga menyatakan bahwa program relaksasi pajak dan kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak, yang berkontribusi pada pencapaian tinggi penerimaan pajak Kota Tangerang.
Pada awal tahun, 16 Januari hingga