“Dinas TPH Provinsi Kalbar Mendukung Petani dalam Menerapkan Kearifan Lokal untuk Mencegah Karhutla”.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalbar secara aktif membantu petani melalui penyuluh dan pemerintah daerah dalam membuka lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berdasarkan kearifan lokal, kata Florentinus Anum, Kepala Dinas TPH Kalbar. Bersama dengan OPD teknis provinsi, kabupaten, atau kota, dan sumber daya petugas lapangan seperti penyuluh pertanian, Dinas TPH Kalbar berupaya memastikan bahwa petani dan peladang menerapkan tata cara pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran terbatas dan terkendali. Mereka melakukan ini melalui sosialisasi yang gencar.
Florentinus Anum menyatakan bahwa ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada petani atau peladang dalam membuka lahan perladangan dengan cara membakar yang telah dilakukan secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal. Selain itu, pembukaan lahan yang terkendali ini meningkatkan sosial ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, melindungi sumber penghidupan, dan mempertahankan budaya lokal.
Menanam tanaman padi, palawija, dan/atau sayuran yang telah dibudidayakan secara turun temurun di daerah tersebut dikenal sebagai membuka lahan berdasarkan kearifan lokal. Perda tersebut dengan jelas mengatur semua proses pembukaan lahan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. Perda ini juga akan dikomunikasikan hingga tingkat desa atau kelurahan.
Lahan terbakar seluas 5.768,73 hektar di 14 kabupaten atau kota di Provinsi Kalbar dari Januari hingga Juli 2023, menurut data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan menerapkan kearifan lokal, upaya pencegahan karhutla diharapkan menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.