Diperlukan Kerja Sama dengan Negara Lain dalam Memerangi Judi Online
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, menegaskan pentingnya kerja sama dengan Interpol dan kepolisian negara lain dalam upaya memerangi praktik judi online.
“Satgas ini juga akan bekerja sama dengan Interpol, serta polisi di negara lain,” ungkap Usman di Jakarta pada hari Selasa.
Seperti halnya Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menjelaskan bahwa Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan berkolaborasi dengan pihak berwenang di negara lain untuk menangani masalah ini secara komprehensif.
“Dengan adanya satgas, kita dapat mengkoordinasikan dengan lebih baik dengan otoritas di luar negeri. Kerja sama dengan lembaga penegak hukum di negara lain sangat penting untuk penanganan yang komprehensif,” tambah Usman.
Satgas ini melibatkan perwakilan dari berbagai lembaga dan kementerian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri, yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Tugas satgas ini mencakup pengawasan ruang digital oleh Kementerian Kominfo, penanganan rekening oleh OJK, aliran dana oleh PPATK, serta penangkapan dan penyelidikan oleh polisi,” jelas Usman.
Ia menegaskan bahwa satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online.
Pemerintah telah membentuk satgas terpadu ini untuk mengatasi judi online secara menyeluruh, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, ditugaskan sebagai pimpinan satgas tersebut.
Kerja sama lintas negara menjadi kunci penting dalam upaya bersama untuk mengakhiri praktik judi online yang merugikan, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara efektif dan melindungi masyarakat dari ancaman yang meresahkan.