Diperlukan Standar Pengaturan AI yang Sesuai dengan Budaya Lokal di Indonesia
Menurut Mira Tayyiba, Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, Indonesia harus memiliki standar pengaturan kecerdasan buatan (AI) yang sesuai dengan budaya dan konteks lokal agar penerapannya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Mira mengatakan bahwa Indonesia dapat menggunakan aturan dan peraturan negara lain untuk membandingkan pengaturan AI, tetapi pada akhirnya, menciptakan aturan yang tepat membutuhkan kebijaksanaan dan penyesuaian dengan budaya lokal.
Di Jakarta, Selasa, Mira menyatakan, “Jadi kita harus mengambil pelajaran dari studi banding di berbagai negara untuk diterapkan di sini (Indonesia) dengan konteks kita.”
Mira menekankan bahwa membuat regulasi AI di Indonesia tidak perlu dilakukan dengan tergesa-gesa. Sebaliknya, perlu dilakukan pendalaman melalui studi agar Indonesia memiliki dasar yang kuat ketika penggunaan AI menjadi luas.
Ia berpendapat bahwa studi mendalam diperlukan agar Indonesia dapat memahami manfaat dan kelemahan AI sebagai inovasi teknologi. Ini akan membantu dalam membuat aturan yang adil dan tepat sasaran dan memastikan pemanfaatannya secara optimal.
“Kita baru bisa menentukan hal-hal yang harus diatur dengan memperluas pemahaman kita tentang AI, termasuk potensinya, peluang, dan masalah yang mungkin timbul.”
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Namun, pemerintah telah mengeluarkan “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia” (Stranas KA) pada tahun 2020 untuk mengantisipasi penggunaan AI dengan cara yang etis.
Mira mengatakan, “Dokumen ini menekankan betapa pentingnya pengembangan dan penerapan AI yang beretika sambil memastikan bahwa kebijakan AI dibuat secara transparan, akuntabel, dan adil.”