Direktorat Jenderal Pajak : Integrasi NIK dan NPWP Capai 59 Juta pada Bulan Oktober
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mengintegrasikan 59,08 Juta NIK dan NPWP
Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 23 Oktober 2023 mencapai 59,08 juta.
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, “Dari total 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah tercapai 59,08 juta pada bulan Oktober 2023, yang setara dengan 82,44 persen dari target.”
Dwi Astuti mengusulkan agar para pemberi kerja melakukan pemadanan secara massal untuk mempercepat proses integrasi NIK dan NPWP. Ini akan memungkinkan banyak NIK untuk segera terintegrasi dengan NPWP.
Selain itu, wajib pajak dapat mendapatkan bantuan dalam proses pemadanan NIK dan NPWP melalui layanan bantuan virtual atau meja bantuan virtual yang disediakan oleh Ditjen Pajak.
Selain itu, Dwi Astuti mengakui bahwa ada masalah yang berada di luar otoritas Ditjen Pajak. Hal ini terutama berkaitan dengan kemungkinan kesalahan data yang terjadi di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Meskipun Ditjen Pajak telah bekerja sama dengan Dukcapil untuk memudahkan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak harus secara langsung menghubungi Dukcapil jika mereka menemukan masalah data yang tidak akurat.
Salah satu contoh nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak adalah integrasi NPWP dengan NIK. Ini dilakukan untuk membuat masyarakat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka.
Data yang ditukar antara Dukcapil tentang penduduk Indonesia dan informasi tentang wajib pajak Ditjen Pajak digunakan untuk memadukan data.
Karena data kependudukan adalah sumber informasi yang digunakan oleh berbagai lembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, integrasi data ini diharapkan akan meningkatkan upaya penegakan kepatuhan perpajakan.