Tindakan Tegas Diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, Terhadap Juru Parkir Liar di Jalan Asia Afrika
Tindakan tegas telah diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, terhadap juru parkir liar yang sering menetapkan tarif parkir yang tinggi di sekitar Jalan Asia Afrika. Asep Kuswara, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung, menekankan masalah ini dan akan melakukan penyelidikan tambahan.
Asep Kuswara mengecam tarif parkir yang mencapai Rp10 ribu. Dia menegaskan bahwa jika ada kawasan parkir dengan tarif tinggi, itu mungkin ilegal karena tidak sesuai dengan pengelolaan Dishub Kota Bandung.
Asep yakin tarif parkir motor di Jalan Asia Afrika terletak di bangunan bekas Palaguna, jadi dia akan segera menindaklanjuti masalah ini agar masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, Asep mengingatkan bahwa parkir di sekitar Jalan Asia Afrika dilarang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir. Dia menekankan bahwa area depan Alun-Alun Bandung dan Gedung Asia Afrika tidak boleh digunakan untuk parkir. Karcis yang digunakan bukanlah karcis resmi dari Dishub Kota Bandung, dan praktik parkir liar dianggap tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, ada perdebatan di media sosial tentang tarif parkir sepeda motor di Jalan Asia Afrika Kota Bandung yang mencapai Rp10 ribu. Unggahan di media sosial menunjukkan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin terjadi.