spot_img

Diskominfo Memperluas Pengetahuan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa

Date:

Diskominfo Memperluas Pengetahuan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mengadakan Sosialisasi dan Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarwan Samarinda.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan pentingnya kesadaran mahasiswa akan hak mereka untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas academica.

“Mahasiswa harus memiliki kesadaran akan hak mereka untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas academica,” kata Faisal saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi di Kampus Fisipol Unmul pada hari Senin.

Faisal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk memberdayakan mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam memperkuat transparansi di lingkungan kampus.

Dia menyoroti dua hal kunci terkait dengan keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, mengenai keterbukaan informasi, dan kedua, siapa yang wajib terbuka.

Menurut Faisal, keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.

“Masyarakat sering menganggap bahwa ini adalah semua informasi kegiatan sehari-hari seseorang diberitakan kepada khalayak umum, padahal bukan begitu. Itu hanya sebagian kecil dari keterbukaan informasi,” jelas Faisal.

Faisal juga menjelaskan bahwa informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018, yang mencakup empat jenis informasi berdasarkan klasifikasi.

Dia juga menegaskan bahwa lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka.

“Setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” ujarnya.

Faisal menekankan bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, harus dipublikasikan secara berkala. Jika tidak, mahasiswa atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi.

Meskipun penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik, Faisal juga menegaskan bahwa ada informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang. Informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...