Diskominfo Memperluas Pengetahuan Keterbukaan Informasi Publik ke Mahasiswa
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mengadakan Sosialisasi dan Memperkuat Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarwan Samarinda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan pentingnya kesadaran mahasiswa akan hak mereka untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas academica.
“Mahasiswa harus memiliki kesadaran akan hak mereka untuk mengakses informasi bagi seluruh civitas academica,” kata Faisal saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi di Kampus Fisipol Unmul pada hari Senin.
Faisal menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk memberdayakan mahasiswa sebagai agen perubahan dalam memperjuangkan keterbukaan informasi dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam memperkuat transparansi di lingkungan kampus.
Dia menyoroti dua hal kunci terkait dengan keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, mengenai keterbukaan informasi, dan kedua, siapa yang wajib terbuka.
Menurut Faisal, keterbukaan informasi tidak hanya mencakup publikasi kegiatan atau berita kepada masyarakat, tetapi juga meliputi informasi secara langsung, berkala, dan yang dikecualikan.
“Masyarakat sering menganggap bahwa ini adalah semua informasi kegiatan sehari-hari seseorang diberitakan kepada khalayak umum, padahal bukan begitu. Itu hanya sebagian kecil dari keterbukaan informasi,” jelas Faisal.
Faisal juga menjelaskan bahwa informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018, yang mencakup empat jenis informasi berdasarkan klasifikasi.
Dia juga menegaskan bahwa lembaga atau individu yang menggunakan anggaran yang bersumber dari negara atau publik memiliki kewajiban untuk terbuka.
“Setiap universitas yang menerima pendanaan dari anggaran publik, seperti APBD atau APBN, wajib untuk terbuka dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Faisal menekankan bahwa setiap informasi yang wajib disampaikan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana publik, harus dipublikasikan secara berkala. Jika tidak, mahasiswa atau masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi.
Meskipun penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik, Faisal juga menegaskan bahwa ada informasi yang harus dilindungi oleh undang-undang. Informasi yang memiliki potensi merugikan individu atau membahayakan keamanan negara harus dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.