Pada Pertemuan DGICM ASEAN ke-26, Indonesia dan Kamboja Berbicara Tentang Cara Mengatasi Perdagangan Orang
Forum ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) adalah tempat di mana Indonesia dan Kamboja membahas komitmen mereka untuk bekerja sama dalam memerangi perdagangan orang.
Para direktur jenderal imigrasi dan kekonsuleran dari seluruh Asia Tenggara berkumpul di pertemuan tahunan di Phuket, Thailand, dari 8 hingga 11 Agustus. Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia, Silmy Karim, dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja, Jenderal Polisi Chantarith Kirth.
Saya menyampaikan kepada pertemuan itu bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) menjadi korban. Menurut Silmy dalam sebuah pernyataan yang diberikan di Jakarta pada hari Jumat, termasuk perjudian online, penipuan online, bahkan penjualan ginjal.
Silmy mengatakan bahwa perwakilan Kamboja mengatakan bahwa judi internet pernah diizinkan di negara tersebut. Namun, izin untuk bermain judi konvensional dan online telah dicabut dan dianggap ilegal sejak Juni 2019.
Operasi dilakukan di Sihanoukville, pusat perjudian, pada tahun 2022. Dia juga menyatakan bahwa lebih dari 200 orang telah ditangkap, sebagian besar dari mereka adalah warga Indonesia.
Setelah operasi tersebut, WNI yang dianggap korban ditempatkan di bawah perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh.
Silmy menyatakan, “Orang-orang yang diidentifikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara orang-orang yang bukan korban ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja.”
Selain itu, dia menyatakan bahwa pemerintah Kamboja tertarik dengan informasi baru tentang penjualan ginjal. Silmy menyatakan bahwa pihak Indonesia telah diminta untuk mengambil tindakan pencegahan dan protektif untuk mencegah perdagangan orang.
Peran Imigrasi sangat penting dalam hal pembuatan paspor dan pemeriksaan keimigrasian di TPI. Petugas yang menangani permohonan paspor diminta untuk memverifikasi atau profil pemohon yang diduga memberikan informasi yang salah. Jika mereka melakukannya, permohonan mereka dapat ditangguhkan selama dua tahun.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan melakukan upaya agar penundaan permohonan paspor dapat diperpanjang hingga tiga tahun untuk memberikan efek jera.
Selain itu, untuk mencegah perdagangan orang, pemeriksaan keimigrasian di TPI berfungsi sebagai filter kedua. Menurut Silmy, jika ada indikasi bahwa seseorang akan menjadi pekerja migran, penundaan keberangkatan dapat dilakukan.
Sehubungan dengan banyaknya korban yang disebabkan oleh perdagangan orang, kesepakatan kerja sama antara Indonesia dan Kamboja dimulai. “Kami berharap ini akan segera terealisasi dalam waktu dekat,” kata Silmy Karim.