Dalam Jamuan Makan Siang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly Membahas Perubahan KUHP dan Kerja Sama dengan Belanda
Selama jamuan makan siang bersama Jochum Wilderman, Direktur Departemen Reclassering Internasional Negara Bagian Nederland, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly membahas berbagai masalah hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Yasonna menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat memiliki sistem pidana yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, tetapi juga denda, kerja sosial, dan pengawasan,” kata Yasonna saat makan siang di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Yasonna, pendekatan yang diadopsi oleh KUHP yang baru mencerminkan perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Yasonna juga mengapresiasi kerja sama sebelumnya di bidang pemasyarakatan antara Indonesia dan Belanda. Dia memuji kerja sama yang erat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan Reclassering Nederland, yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna menyatakan, “Kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi pidana alternatif, seperti hukuman kerja sosial, pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan, dan pengurangan residivisme.”
Selain itu, Departemen Hukum dan HAM telah menentukan beberapa bidang di mana kedua negara dapat melanjutkan kerja sama. Bidang-bidang tersebut termasuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam hal hukum dan HAM melalui pelatihan, kursus pendek, beasiswa, dan dukungan dalam pembuatan peraturan alternatif untuk pelaksanaan sanksi.
Yasonna menambahkan, “Diharapkan melalui kerja sama ini, kesadaran masyarakat Indonesia tentang sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif”.