Disperindagkop : Pembuatan Surat Rekomendasi UMKM Gratis
Menurut Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, membuat surat rekomendasi UMKM tidak memerlukan biaya atau gratis. Surat rekomendasi ini biasanya dibutuhkan untuk pendaftaran merek atau melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Kantor Disperindagkop UKM berada di Gedung Cisadane, Jalan KS Tubun Nomor 1, Kota Tangerang, dan Anda dapat secara langsung meminta surat rekomendasi UMKM. Layanan ini tersedia setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi tambahan, hubungi 021-5572-5951 atau kunjungi akun Instagram @Indagkopukm_tangerangkota.
Sebagai informasi, Suli Rosadi menyatakan bahwa layanan tersebut gratis, dan para pelaku usaha dapat melakukannya secara langsung atau mengajukan permohonan melalui layanan yang disediakan oleh Disperindagkop UKM.
Fotokopi KTP pemohon, fotokopi NIB, logo merek yang akan didaftarkan, foto produk yang akan didaftarkan, foto tempat usaha, deskripsi jenis usaha, dan kelas produk yang akan didaftarkan adalah semua dokumen yang harus dilampirkan. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, dan contoh surat dapat diakses dengan mengunjungi situs web ini dengan alamat bit.ly/contohsurat23.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur bahwa pemohon harus warga Kota Tangerang, memiliki bisnis yang berlokasi di Kota Tangerang, dan usaha harus telah beroperasi selama minimal satu tahun.
Menurut Suli Rosadi, semua dokumen yang diperlukan harus dikirim langsung ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang.
Dengan pemberian layanan gratis untuk pembuatan surat rekomendasi UMKM, Disperindagkop Kota Tangerang memberikan dukungan nyata bagi para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan bisnis mereka tanpa beban biaya tambahan.