spot_img

Ditjen Hubdat Berupaya Mewujudkan “Zero Accident” pada TSDP

Date:

Ditjen Hubdat Berupaya Mewujudkan “Zero Accident” pada TSDP

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mencapai Zero Accident pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP). Keselamatan adalah budaya yang harus terterap oleh semua pihak—operator, institusi, dan pemangku kepentingan terkait.

Lilik Handoyo, mengatakan bahwa regulator, operator, dan pengguna jasa harus bekerja sama untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian dari budaya. Sehingga aturan keselamatan kapal dapat terpenuhi. Selain itu, Lilik menekankan bahwa kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang handal sekarang menjadi kebutuhan mendesak dan bukan hanya pemenuhan tugas.

Armada kapal tidak memenuhi standar keselamatan, penerapan standar keselamatan yang buruk, dan kurangnya pengawasan keselamatan adalah beberapa masalah penting yang terhadapi. Akibatnya, Lilik menekankan bahwa keselamatan budaya harus ada di berbagai institusi, operator, dan pemangku kepentingan. Evaluasi risiko, mitigasi, perencanaan kontingensi, dan penerapan aturan yang harus terpatuhi oleh kapal adalah beberapa tindakan yang tertekan.

Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021 mengatur zonasi area pelabuhan untuk keselamatan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TDSP). Zonasi ini mencakup berbagai area, seperti jembatan timbang, antrian kendaraan, ruang tunggu, loket, dan area muat kendaraan.

Peraturan Menteri No. 103 Tahun 2017 menetapkan prosedur untuk menaikkan kendaraan ke atas kapal penyeberangan untuk meningkatkan keselamatan. Setiap pelabuhan penyeberangan harus memiliki fasilitas portal dan jembatan timbang yang sesuai dengan tinggi geladak kapal di lintasan. Di sisi lain, kendaraan yang membawa barang berbahaya harus melaporkan kepada operator pelabuhan.

Selain itu, lingkup keselamatan kendaraan yang mengangkut barang berbahaya dan beracun (B3) terbahas dalam lilik. Sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Operator kapal harus memberi tahu Syahbandar sebelum kapal yang membawa barang berbahaya tiba di pelabuhan. Sanksi, seperti denda dan pidana, tergunakan untuk mencegah dan menegakkan hukum.

Selain itu, kendaraan yang tidak melaporkan kepada syahbandar atau nakhoda yang melakukan bongkar atau muat barang berbahaya tanpa persetujuan syahbandar akan terkena sanksi pidana dan denda. Ini adalah bagian dari upaya Kementerian Perhubungan untuk membangun budaya keselamatan yang kokoh dan berkelanjutan di sektor transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...