spot_img

Ditjen PHL Sosialisasikan Perdagangan Karbon untuk Mendukung Pengendalian Iklim

Date:

Untuk mendukung upaya pengendalian perubahan iklim, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyosialisasikan perdagangan karbon di sektor kehutanan di Provinsi Kalimantan Tengah.

Di Palangka Raya pada hari Kamis, Agus Justianto, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, menyatakan, “Kami menggunakan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung langkah-langkah pengendalian perubahan iklim, salah satunya adalah perdagangan karbon.”

Dia menjelaskan bahwa banyak mekanisme digunakan dalam perdagangan karbon, salah satunya adalah perdagangan emisi dan offset emisi. Salah satu mekanisme ini, dikenal sebagai “sistem cap and trade”, mengharuskan perusahaan untuk menetapkan batas atas emisi, atau “emission cap,” untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Dalam industri pembangkit listrik, misalnya, setiap pelaku usaha diberi tugas untuk membagi jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai dengan batas atas emisi yang dapat mereka lepaskan atau keluarkan, juga dikenal sebagai cap. Pada akhir periode, pelaku usaha tersebut harus melaporkan jumlah emisi GRK yang sebenarnya telah mereka lepaskan.

Menurutnya, “Jika pelaku usaha melebihi batas atas emisi yang ditentukan, mereka harus membeli emisi GRK yang lebih besar dari pelaku usaha lain.”

Selain itu, mekanisme offset emisi, juga dikenal sebagai offset karbon, melibatkan penurunan emisi karbon atau peningkatan penyerapan atau penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK ini dapat dicapai melalui pelaksanaan kegiatan atau tindakan mitigasi yang berkaitan dengan pengendalian perubahan iklim.

Dalam praktiknya, langkah mitigasi harus dibuktikan dengan praktik atau teknologi yang digunakan, atau “praktik umum”. Sebelum mitigasi dilakukan, emisi dasar diidentifikasi. Pada akhir periode, hasil aksi mitigasi diukur dan diverifikasi melalui proses yang dikenal sebagai MRV (pengawasan, laporan, dan verifikasi).

Agus Justianto menjelaskan bahwa bisnis dapat menjual penurunan emisi atau karbon ini sebagai surplus penurunan (offset) emisi kepada bisnis lain. Dengan demikian, pembeli dapat mengklaim telah mengurangi emisi GRK-nya tanpa melakukan mitigasi sendiri.

Penyerapan dan penyimpanan karbon, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2023, adalah beberapa tindakan mitigasi yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca. Pengurangan tingkat deforestasi lahan mineral, lahan gambut, dan mangrove, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, dan lain-lain adalah bagian dari tindakan ini.

Selain itu, Nuryakin, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa untuk optimalisasi perdagangan karbon, seluruh kementerian dan lembaga harus bekerja sama untuk menjaga pendapatan negara melalui perdagangan karbon. Dengan luas kawasan hutan sebesar 15,3 juta hektare, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berkomitmen untuk menjadikan Rencana Kerja FOLU (Forestry, Agriculture, and Other Land Use) sebagai katalisator untuk upaya ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...