spot_img

Ditolak Secara Massal, RUU Penyiaran Berpotensi Ancam Kebebasan Pers…

Date:

Ditolak Secara Massal, RUU Penyiaran Berpotensi Ancam Kebebasan Pers…

Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah menciptakan gelombang penolakan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga asosiasi pers. Pasal-pasal dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran ini telah menjadi perhatian utama karena dianggap mengancam kebebasan pers di Indonesia. Salah satu permasalahan utama adalah larangan bagi media untuk menayangkan hasil liputan investigatif.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada Pasal 42 yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers khusus di bidang penyiaran.

Berikut Adalah Beberapa Penolakan Yang Diajukan Terhadap RUU Penyiaran :

  1. Dewan Pers : Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena memperkenankan KPI untuk menyelesaikan sengketa kerja-kerja jurnalistik. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tugas penyelesaian sengketa pers seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ninik Rahayu menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang ditugaskan untuk mengatur dan menilai sengketa pers secara mandiri, tanpa campur tangan politik kekuasaan. Selain itu, Dewan Pers menolak adanya pasal yang melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi dan proses perubahan aturan yang tidak melibatkan insan pers serta masyarakat secara luas.
  2. Mahfud MD : Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap RUU Penyiaran. Dia mempertanyakan logika melarang media untuk melakukan liputan investigatif, menyamakannya dengan melarang orang melakukan riset. Mahfud MD menyatakan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk melakukan investigasi, yang merupakan bagian integral dari tugas jurnalistik. Dia juga mengaitkan konsep hukum politik Indonesia dengan revisi UU Pers, menekankan pentingnya sinkronisasi antara UU Penyiaran dengan peraturan hukum lainnya.
  3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran karena dianggap tidak melibatkan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers. Menurut AJI, sengketa pers seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, dan RUU Penyiaran berpotensi menciptakan dualisme antara Dewan Pers dan KPI. Mereka khawatir bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran akan memotong wewenang Dewan Pers, membuat KPI menjadi lembaga yang lebih berkuasa dalam menangani sengketa pers.
  4. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) : PWI menyuarakan penolakannya terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran karena dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan penyiaran bagi pers nasional. PWI menilai memberikan wewenang kepada KPI atas penyelesaian sengketa pers akan menjadikan lembaga itu semakin berkuasa. PWI meminta agar DPR RI membahas kembali RUU Penyiaran secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers.

Gelombang penolakan dari berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa RUU Penyiaran perlu dipertimbangkan kembali agar tidak merugikan kebebasan pers dan kepentingan jurnalistik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...