DJKI Kementerian Hukum dan HAM Mendorong Pentingnya Royalti untuk Melindungi Hak Kekayaan Intelektual Penulis
Anggoro Dasananto, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, menekankan betapa pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) dengan membayar royalti kepada penulis. Disampaikan pada peluncuran Festival Pustaka Sastra di Jakarta.
Anggoro menyatakan bahwa DJKI memiliki kebijakan untuk memberikan royalti kepada penulis untuk setiap transaksi yang berkaitan dengan karya tulis. Misalnya, ketika buku penulis ditaruh di perpustakaan dan dipinjam oleh seseorang yang menikmati karyanya, perpustakaan akan membayar royalti kepada orang yang meminjam buku tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pembaca tentang hak kekayaan intelektual penulis dengan menerapkan kebijakan pembayaran royalti ini.
Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memperjelas aturan tentang pembayaran royalti karya tulis. Perpustakaan Nasional dan perpustakaan swasta harus bekerja sama untuk menerapkan kebijakan ini, demi kepentingan para penulis dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, Anggoro menyatakan bahwa kemajuan teknologi informasi telah mendorong perlindungan hak cipta di Indonesia, terutama dalam bidang seni sastra. Dengan transformasi ini, karya sastra dapat disebarkan baik dalam format offline maupun online. Meskipun digitalisasi membuat distribusi buku lebih mudah, penting bagi penulis untuk menjaga kekayaan intelektual dan hak cipta buku-buku tersebut di dunia digital.
Untuk melindungi kekayaan intelektual, DJKI bekerja sama dengan platform belanja online untuk melindungi hak cipta penulis dan memerangi buku bajakan. Pemerintah dan penyedia layanan pembelian buku memiliki tanggung jawab untuk memerangi pembajakan buku. DJKI mendukung toko online yang ikut serta dalam memerangi pembajakan buku dengan menyediakan layanan pengaduan bagi siapa saja yang menemukan buku bajakan.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat dibangun model platform digital yang mendukung produk berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. Ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penulis dan memungkinkan mereka untuk terus berkarya tanpa khawatir bahwa karya mereka akan dibajak.