Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Bengkulu-Lampung, sekitar 1,4 juta wajib pajak di Provinsi Lampung telah berhasil mengaitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung, Tri Bowo, mengatakan dalam pernyataannya di Bandarlampung pada hari Jumat bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, yang bertujuan untuk mengenalkan penggunaan NIK sebagai nomor identifikasi utama bagi wajib pajak sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemeriksaan terbaru pada tanggal 27 Juni 2023 menunjukkan bahwa 1.414.043 wajib pajak di Provinsi Lampung telah berhasil menggunakan proses pemadanan data untuk menghubungkan NIK mereka dengan NPWP.
Menurutnya, dari 1.768.984 wajib pajak di Provinsi Lampung, sekitar 1.414.043 orang telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP, yang mencakup persentase sekitar 79,9 persen.
Dia juga menyatakan bahwa sekitar 354.941 wajib pajak di Provinsi Lampung belum melakukan proses pemadanan antara NIK dan NPWP.
Selain itu, dia menyatakan bahwa wajib pajak pribadi penduduk akan mulai menggunakan NIK sebagai dasar NPWP sejak 14 Juli 2022. Sementara itu, wajib pajak selain pribadi akan menggunakan NPWP berformat 16 digit, dan wajib pajak cabang akan menggunakan nomor identifikasi tempat kegiatan usaha.
Karena tidak semua layanan administratif dapat menggunakan format NPWP yang baru, Tri Bowo mengatakan bahwa format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, dia menyatakan bahwa semua layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP akan beralih ke format NPWP yang baru ditetapkan. Ini akan dimulai pada 1 Januari 2024.
Secara nasional, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, menyatakan bahwa keterpaduan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai tingkat sebesar 82 persen.
Selanjutnya, hingga 11 Juli 2023, sekitar 57,87 juta NIK telah berhasil divalidasi menjadi NPWP secara nasional, menurut DJP.