DJP Menyajikan Perincian Penghitungan Tarif Efektif PPh 21
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menguraikan perhitungan tarif efektif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. PMK ini merupakan petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, yang menjadi peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) guna memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Pengaturan tarif efektif terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Bagi pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada setiap masa selain masa pajak terakhir. Sementara itu, untuk dewan pengawas atau komisaris, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.
Bagi pegawai tidak tetap, tarif efektif harian diterapkan untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian hingga Rp2,5 juta. Tarif efektif bulanan berlaku untuk penghasilan yang diterima bulanan. Bagi bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, skema penghitungan menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.
Untuk pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya, tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada setiap masa selain masa pajak terakhir, sementara tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Rincian tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) sesuai dengan status dan jumlah tanggungan. Untuk mempermudah penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP menyediakan dua instrumen, yakni alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024, dan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.