DKPP Gelar Sidang Kasus Dugaan Asusila yang Melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, pada Kamis (6/6) ini. Sidang berlangsung di Kantor DKPP, Jakarta, dimulai pukul 09.00 WIB dan DKPP memutuskan untuk menutup jalannya persidangan.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berkaitan dengan kesusilaan akan dilakukan secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP, David Yama, melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/6).
David menjelaskan bahwa sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Sekretariat DKPP telah mengundang semua pihak yang terlibat secara layak, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, DKPP menerima aduan dari seorang perempuan yang menggunakan inisial CAT terkait dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. CAT sendiri adalah seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hasyim dilaporkan karena diduga melakukan upaya pendekatan terhadap korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan ini dilaporkan dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan.
Akibat dari dugaan tersebut, CAT mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota PPLN. Selanjutnya, dia memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
DKPP telah beberapa kali menggelar sidang terkait kasus ini. Pada Kamis (23/5), DKPP mendengarkan keterangan dari korban, yaitu CAT.
CAT juga menjalani sesi konseling dengan seorang psikolog setelah pertemuan dengan Hasyim.
“Sidang tersebut sempat dihentikan untuk beberapa waktu. Ada sesi konseling dengan seorang psikolog klinis, serta pengawasan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM,” ungkap Aristo di Gedung DKPP RI pada Rabu (22/5).
Dia melanjutkan, “Mereka memberikan nasihat, misalnya saat korban kesulitan mengendalikan diri, sidang dihentikan untuk sementara waktu. Oleh karena itu, sidang memakan waktu yang agak lama.”