Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa Dokter Harus Bertanggung Jawab atas Tindakan Medis.
Menurut Bambang Soesatyo, ketua MPR RI, dokter harus bertanggung jawab atas setiap tindakan medis yang dilakukan. Prasetyo Edi, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), menyampaikan pernyataan tersebut dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur. Disertasi Prasetyo Edi berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Kesakitan Pada Pasien”.
Menurut Bamsoet, RUU Kesehatan yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dapat bermanfaat bagi penelitian ini karena dapat digunakan sebagai acuan untuk membuat peraturan turunan yang berkaitan dengan berbagai topik yang diatur dalam RUU.
Sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berhak atas pelayanan kesehatan, Bamsoet menyatakan bahwa perlindungan terhadap dokter selama pekerjaannya harus mempertimbangkan hak-hak pasien.
Menurut penelitian Prasetyo Edi, dokter dapat dianggap tidak kompeten dan bertanggung jawab atas kematian pasien jika melanggar kompetensi disiplin kedokteran. Tuntutan ini berlaku jika dokter melakukan praktik kedokteran tanpa kompetensi, tidak merujuk pasien ke dokter lain yang memiliki kompetensi yang sesuai, atau mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai.
MKDKI melaporkan bahwa dari tahun 2020 hingga 2023, 34 dokter (23 spesialis dan 11 umum) dinyatakan bersalah karena melanggar disiplin kedokteran karena tidak memiliki kompetensi.
Bamsoet menekankan betapa pentingnya negara untuk mengawasi hubungan hukum antara dokter dan orang yang mereka rawat. Oleh karena itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) memiliki kehadiran dan kewenangan yang kuat.
Selain itu, penelitian ini menekankan perkembangan metode kedokteran yang terus berubah seiring dengan kemajuan teknologi. Dibutuhkan undang-undang khusus untuk mengatur perkembangan teknik kedokteran agar sesuai dengan etika kedokteran dan kode etik kedokteran.
Penguji disertasi ini terdiri dari Prof. Bambang Bernanthos (Penguji Internal Rektor Universitas Borobudur), Dr. Ahmad Redi (Penguji Eksternal), Prof. Zainal Arifin Husein (Penguji Eksternal), Prof. Faisal Santiago (Promotor), dan Dr. St. Laksanto Utomo (Ko-Promotor).