Dorong Literasi Digital Sebelum Anak Mengakses Internet
Psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Novi Poespita Candra S.Psi M.Si, menyoroti peran orang tua dalam memberikan akses internet kepada anak-anak dengan syarat memahami literasi digital dan etika berinternet.
“Diberikan HP atau izin memiliki akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan persiapan emosional, sosial, dan kognitif melalui literasi digital dan etika yang tepat,” ungkap Novi dalam wawancara daring pada hari Kamis.
Novi menegaskan bahwa batas usia minimal untuk anak menggunakan internet secara mandiri adalah 13 tahun dengan penekanan pada literasi digital, etika, serta pemahaman akan dampak positif dan negatif dari penggunaan dunia digital dan media sosial. Pada usia ini, diharapkan anak sudah memiliki kapasitas untuk membuat keputusan yang bijaksana dan siap secara mental menghadapi lingkungan digital.
Selain itu, Novi menyarankan untuk menetapkan kesepakatan antara orang tua dan anak mengenai penggunaan gadget, seperti menjalani satu hari tanpa gadget, bermain permainan bersama keluarga, dan menerapkan batasan waktu layar yang ketat untuk seluruh anggota keluarga.
“Batasi waktu layar maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, hindari penggunaan gadget saat waktu bersama keluarga seperti saat makan malam, dan lakukan berbagai kegiatan bersama yang melibatkan aspek fisik, kognitif, emosional, dan sosial,” tambahnya.
Novi juga menekankan pentingnya dialog antara orang tua dan anak tentang aplikasi mana yang benar-benar diperlukan oleh anak. Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, Novi berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap situs dan aplikasi yang berpotensi membahayakan anak-anak secara mental.
Selain itu, Novi berharap pemerintah dapat mengatur regulasi ekonomi terkait penjualan gadget atau HP dengan mempertimbangkan batasan usia tertentu.
“Pentingnya pengintegrasian literasi digital sebagai bagian dari kurikulum pendidikan formal mulai dari pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi,” tambah Novi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menyuarakan pertimbangan pemblokiran permainan daring yang berpotensi berdampak negatif pada anak. Dia menekankan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses permainan dan konten daring serta peran orang tua dalam mengawasi anak-anak dalam mengakses konten daring.