DPD RI Mendorong Penetapan KEK Diperlengkapi dengan Dukungan Anggaran
Bandung, Penjuru – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia, hal tersebut harus didukung dengan alokasi anggaran dan dukungan lainnya.
“Dukungan anggaran ini juga penting sebagai langkah untuk mencegah agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton yang pasif dan menerima dampak dari kelemahan dalam tata kelola serta kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi dari Palangka Raya, pada Selasa.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah tersebut, meskipun terdapat desentralisasi, dekonsentrasi, atau tugas perbantuan yang merupakan proses pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, hal tersebut harus berjalan secara efektif di lapangan agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah setempat.
Dia menjelaskan bahwa saat melakukan kunjungan ke kabupaten yang memiliki industri padat seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia. Smelter ini terletak di kawasan ekonomi dengan pertumbuhan industri yang pesat.
Oleh karena itu, katanya, dari perspektif investasi, patut diapresiasi upaya pemerintah. Namun, dari sisi lain, investasi harus sejalan dengan upaya pembangunan daerah serta memperhatikan kepentingan ekologi yang juga merupakan aspek penting dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat lokal.
“Terlebih lagi, kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan yang dihadapi akibat kehadiran investasi dan industrialisasi yang besar ini, termasuk dampaknya terhadap kualitas lingkungan hidup di daerah,” ungkap Teras Narang.
Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar tentang bagaimana resentralisasi kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah juga menghadirkan berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik dalam aspek bisnis maupun lingkungan hidup.
“Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah pusat memperhatikan dengan serius kebijakannya yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan, manfaat, dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan di daerah, termasuk daerah penghasil sumber daya alam seperti Papua yang produknya diolah di Gresik,” tambah Teras Narang.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan.