spot_img

DPD RI Mendorong Penetapan KEK Diperlengkapi dengan Dukungan Anggaran

Date:

DPD RI Mendorong Penetapan KEK Diperlengkapi dengan Dukungan Anggaran

Bandung, Penjuru – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, menegaskan bahwa ketika pemerintah pusat memutuskan untuk menetapkan suatu wilayah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia, hal tersebut harus didukung dengan alokasi anggaran dan dukungan lainnya.

“Dukungan anggaran ini juga penting sebagai langkah untuk mencegah agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton yang pasif dan menerima dampak dari kelemahan dalam tata kelola serta kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi dari Palangka Raya, pada Selasa.

Menurut senator asal Kalimantan Tengah tersebut, meskipun terdapat desentralisasi, dekonsentrasi, atau tugas perbantuan yang merupakan proses pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, hal tersebut harus berjalan secara efektif di lapangan agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah setempat.

Dia menjelaskan bahwa saat melakukan kunjungan ke kabupaten yang memiliki industri padat seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia. Smelter ini terletak di kawasan ekonomi dengan pertumbuhan industri yang pesat.

Oleh karena itu, katanya, dari perspektif investasi, patut diapresiasi upaya pemerintah. Namun, dari sisi lain, investasi harus sejalan dengan upaya pembangunan daerah serta memperhatikan kepentingan ekologi yang juga merupakan aspek penting dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat lokal.

“Terlebih lagi, kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan yang dihadapi akibat kehadiran investasi dan industrialisasi yang besar ini, termasuk dampaknya terhadap kualitas lingkungan hidup di daerah,” ungkap Teras Narang.

Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar tentang bagaimana resentralisasi kewenangan di sektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah juga menghadirkan berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik dalam aspek bisnis maupun lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah pusat memperhatikan dengan serius kebijakannya yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan, manfaat, dan keadilan bagi semua pemangku kepentingan di daerah, termasuk daerah penghasil sumber daya alam seperti Papua yang produknya diolah di Gresik,” tambah Teras Narang.

Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang, terutama yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...