DPR RI Meminta Kemendikbudristek Sinkronkan Regulasi Sebelum Memulai Program Marketplace Guru.
Sebelum memulai program pasar guru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyesuaikan peraturan, terutama yang berkaitan dengan gaji.
Menurut Zainuddin Maliki, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), salah satu masalah dengan kebijakan pasar guru adalah gaji. Sebelum program ini dilaksanakan, regulasi saat ini harus disinkronisasi.
Platform yang disebut Program Pasar Guru berisi database calon guru yang telah mengikuti seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan telah lulus passing grade, tetapi belum menerima pelatihan.
Selain itu, platform tersebut menyediakan database lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dipekerjakan sebagai guru PPPK.
Dengan pasar guru ini, sekolah dapat merekrut guru berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.
Zainuddin berpendapat bahwa diskusi tentang kebijakan pasar guru oleh Kemendikbudristek tidak memberikan kepastian tentang masa depan guru honorer karena bergantung pada keputusan sekolah.
Menurutnya, “Kami tidak dapat memastikan kapan pengangkatan guru honorer, khususnya guru P1 yang masih tersisa, akan diselesaikan karena ini sangat tergantung pada pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan.”
Gaji guru adalah masalah lain yang dihadapi kebijakan pasar guru. Penyinkronisasian diperlukan karena regulasi tumpang tindih.
Zainuddin menekankan peraturan Menteri Keuangan (PMK 212/PMK.07/2022) yang menyatakan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2021 menetapkan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
Guru pasar ingin memastikan bahwa tunjangan dan gaji ASN PPPK yang diangkat setelah dipilih oleh satuan pendidikan sesuai dengan PMK 212.
Selain itu, Zainuddin menekankan bahwa konsep pasar guru tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer dari sekolah swasta. Ini karena guru honorer dari sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK untuk mendapatkan kepastian tentang kesejahteraannya.
Dia percaya bahwa ini tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang seharusnya dibantu dan dibimbing oleh Kemendikbudristek.
Menurut Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, konsep pasar guru adalah upaya untuk mempercepat perekrutan satu juta guru di tengah banyaknya masalah dengan guru honorer.
Marketplace guru memungkinkan calon guru untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar dengan lebih mudah tanpa harus menunggu proses perekrutan guru secara terpusat.