DPR Meminta Bantuan Pemda dalam Pemutakhiran Data Tenaga Honorer
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk aktif membantu proses pemutakhiran data tenaga honorer agar dapat dimasukkan ke dalam pangkalan data BKN sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Guspardi mengatakan, “Kita meminta kepada Pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Jangan sampai masalah pemutakhiran data ini tidak terselesaikan yang dapat mengakibatkan tenaga honorer tidak dapat diangkat sebagai PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu.”
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 di instansi daerah. “Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat sebagai PPPK,” tambahnya.
Namun demikian, Guspardi menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyebutkan bahwa tes PPPK bagi mereka di tahun 2024 bersifat formal. “Tes ini merupakan formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN,” katanya.
Guspardi juga menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI telah meminta BKN agar segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023 agar dapat segera bekerja dan menerima penghasilan.
Bagi tenaga mereka yang belum terdata dalam pangkalan data BKN, Guspardi menyarankan agar mereka melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di instansi atau Pemda masing-masing. “Karena BKD dan BKPSDM memiliki kewenangan untuk mendaftarkan ke dalam basis data BKN,” ujarnya.
Untuk itu, Guspardi berharap agar KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia. “Hal ini penting untuk menyelesaikan proses pengangkatan sebelum tahun 2024, sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tutupnya.