DPR Meraih Penghargaan Kategori Informatif sebagai Badan Publik dari KIP
Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan penghargaan kepada DPR RI pada tahun 2023 sebagai badan publik kategori informatif. Penghargaan ini merupakan hasil DPR selama tiga tahun berturut-turut, menunjukkan pengakuan publik dan lembaga pemerintah atas manajemen informasi dan dokumentasi DPR. Hal ini disampaikan oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, saat menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, pada Selasa (19/12).
Indra Iskandar mengaitkan capaian ini dengan kerja keras seluruh jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI, yang terus memperbaiki sistem informasi publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur pengelolaan informasi DPR. Mereka dengan ketat mengikuti peraturan tersebut, dan ini adalah tahun ketiga DPR menerima umpan balik informatif. Indra Iskandar menegaskan bahwa mereka akan terus memperbaiki dan meningkatkan.
Sekjen DPR RI menyatakan bahwa DPR menerima umpan balik publik tentang pengelolaan informasi. Sebagai tanggung jawab pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) DPR, mereka terus memperbaiki dan menerima masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kebutuhan informasi publik. PPID ini akan terus mengevaluasi dan melaporkan kepada kami selaku penanggung jawabnya. Menurutnya, meskipun tahun ini kami kembali menerima tanggapan yang positif tentang pengelolaan informasi, kami akan terus berupaya meningkatkannya.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin berharap Komisi Informasi Pusat (KIP) terus mendorong badan publik yang belum informatif untuk lebih baik, terutama dalam hal keterbukaan informasi. Wapres menyatakan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Jakarta bahwa jumlah badan publik yang dianggap tidak informatif telah menurun dari 303 lembaga pada tahun 2018 menjadi 147 lembaga, dan jumlah badan publik yang dianggap informatif telah meningkat dari 15 lembaga pada tahun 2018 menjadi 139 lembaga.